49 Kepala Sekolah Masih Dijabat Plt, Ulil Amri: Hambat Pelayanan Publik

Puluhan kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Muarojambi masih berstatus pelaksana tugas (Plt) hingga saat ini.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/Samsul Bahri
Ulil Amri, Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Puluhan kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Muarojambi masih berstatus pelaksana tugas (Plt) hingga saat ini.

Tercatat 49 kepala sekolah SD dan SMP berstatus Plt sejak 2017 lalu.

Plt Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kabupaten Muarojambi, Suryadin membenarkan adanya puluhan kepala sekolah SD dan SMP yang masih berstatus Plt.

"Iya ada sekitar 49 sekolah SD dan SMP di Muarojambi dijabat oleh Plt dan belum didefenitifkan," katanya Selasa (23/6/2020).

Ia juga menyebutkan alasanya mereka masih berstatus Plt berdasarkan peraturan Kemedikbud, yakni pengakatan kepala sekolah itu harus berdasarkan diklat Calon Kepala Sekolah (Cakep).

"Hasil diklat itu banyak tak lulus ke depan harus segera didefenitifkan dan harus mengadakan diklat Cakep lagi," sebutnya.

Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi dari Komisi I, Ulil Amri mendesak

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muarojambi segera menunjukkan kepala sekolah defenitif di beberapa SD dan SMP yang masih dijabat Plt tersebut.

"Kita minta Disdikbud Muarojambi supaya segera menunjuk kepsek defenitif di SD dan SMP yang masih dipegang oleh Plt," kata Ulil Amri, Selasa (23/6).

Ia juga menjelaskan, Plt itu memiliki keterbatasan dan kewenangan sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam memajukan pendidikan di sekolah tersebut.

"Kenapa harus menunda. kan sudah banyak guru yang memenuhi syarat memiliki sertifikat," sampainya.
Seharusnya posisi kepsek dibutuhkan segera, apalagi kepsek sebagai manajer dalam menjalankan semua program supaya berkualitas, dan pelayanan publik di sekolah pasti terganggu.

"Pelayan publik bisa terganggangu, contoh, penanda tangan izajah harus ada mandataris dari Bupati, kan rumit urusanya," tuturnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved