Terlibat Narkoba Bos Karaoke Diamankan Polisi, Pernah Terlibat Kasus yang Sama 2018 Lalu
Dari tangan Acai petugas mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu seberat 23 gram, satu buah timbangan model MA-100A, satu buah
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, bos karaokeikaraoke di Jambi T M alias A (45) diamankankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, Jumat (19/6/2020).
A diamankan di tempat karaoke miliknya yang terletak di kawasan Jelutung, Kecamatan Jelutung.
Dari tangan A petugas mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu seberat 23 gram, satu buah timbangan model MA-100A, satu buah alat hisap sabu.
• Ratusan Orang Meninggal Dunia, Indonesia Catat Ada 64.251 Kasus DBD Selama Pandemi Covid-19
• Gagal Lukai Wakapolres Dengan Arit, OTK Tewas Setelah Ditembak Tiga Kali, Ajudan Luka Robek di Leher
• Promo KFC Berlaku Juni 2020 - Winger Party, Colonel Rice Fest. Pomtilla Bits & Fish
Selain itu, juga diamankan 1 unit android merek Samsung M30 warna hitam, satu buah Iphone putih, satu buah HP Samsung kecil hitam.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede saat dikonfirmasi mengiyakan terkait penangkapan itu, hanya saja itu tidak banyak berkomentar.
"Ya kita amankan hari Jumat, kita masih lakukan pemeriksaan," Dewa, Senin (21/6/2020) pagi.
Untuk informasi, A pernah diamankan polisi dengan kasus yang sama, terakhir dirinya divonis rehabilitasi selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jambi pada tahun 2018 silam.