Abaikan Protokol Kesehatan Karena Tak Pakai Masker, Ketua KPK Firli Diadukan ke Dewan Pengawas

Penyebab Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, karena Firli tidak menggunakan masker saat bertemu anak-anak dalam perjalanan Firli di Baturaja

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Petugas mengecek suhu tubuh Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

Firli dilaporkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Senin (22/6/2020).

Penyebab Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, karena Firli tidak menggunakan masker saat bertemu anak-anak dalam perjalanan Firli di Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/22/2020).

"Dalam suatu kesempatan, Firli bertemu atau berjumpa dengan puluhan anak. Namun Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut sehingga melanggar protokol Covid-19," kata Boyamin dalam siaran pers.

Gelar Pernikahan Saat Pandemi Covid-19 dan Abaikan Protokol Kesehatan, Ibu Mempelai Wanita Meninggal

Belasan Anak Buah John Kei Obrak-abrik Rumah Nus Kei, Bagaimana Cara Keluarga Menyelamatkan Diri?

Mengaku tak Salah dalam Kecelakaan, Sopir Toyota Rush Malah Dipukuli dan Tasnya Diambil Pengeroyok

Boyamin menuturkan, Firli mestinya paham bahwa anak-anak rentan tertular Covid-19. Apalagi, Firli telah berusia di atas 50 tahun yang membuatnya juga rentan tertular Covid-19.

Lihat Foto Ketua KPK Firli Bahuri tidak mengenakan masker saat bertemu anak-anak dalam kunjungannya di Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020).
Lihat Foto Ketua KPK Firli Bahuri tidak mengenakan masker saat bertemu anak-anak dalam kunjungannya di Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). ((Dokumentasi/MAKI))

Tindakan Firli tersebut, kata Boyamin, juga kontras dengan rombongan dan pengawalnya yang semuanya menggunakan masker.

Hal itu terlihat dalam foto yang dikirimkan Boyamin di mana Firli dan anak-anak di sekitarnya tidak mengenakan masker.

"Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan tauladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum," ujar Boyamin.

Dalam laporannya, MAKI memohon kepada Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyelidik dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli.

Kompas.com telah berupaya menghubungi Firli dan Dewan Pengawas KPK. Namun, kedua pihak tersebut belum memberikan jawaban.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Kenakan Masker, Firli Diadukan ke Dewas KPK", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved