KABAR BAIK! Kemendikbud Tetapkan 5 Poin Keringanan Biaya Kuliah Mahasiswa Selama Pandemi Covdi-19

Kabar Gembira, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) memberikan jawaban terkait tuntutan mahasiswa selama pandemi Covid-19.

Editor: Heri Prihartono
Tangkapan layar kanal Youtube Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru di masa Covid-19, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar Gembira, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) memberikan jawaban terkait tuntutan mahasiswa selama pandemi Covid-19.

Kemendibud merespon sejumlah desakan dari mahasiswa dengan meluncurkan 5 Point Bentuk Keringanan Biaya Kuliah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur mekanisme penyesuaian Uang Kuliah Tunggal melalui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Keluarga Nurdin Hamzah Dukung Penuh Ratu Munawaroh di Pilgub Jambi 2020

Point dalam aturan ini menjelaskan adanya keringanan untuk mahasiswa mulai keringanan biaya 50 % hingga aturan untuk mencicil biaya UKT selama pandemi. 

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.

Bangun Tidur Tanpa Pakaian Sehelaipun saat Bangun di Dek Kapal, Remaja 18 Tahun Ngaku Diperkosa

Kebijakan baru di Permendikbud tersebut meliputi UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19. Kemudian, mahasiswa tak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali seperti menunggu kelulusan.

Ini Ketentuannya Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar UTK paling tinggi sebesar 50 persen UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS.

Aturan paling tinggi 50 persen berlaku untuk mahasiswa semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Begini Nasib Apes 3 Remaja yang Kepergok Warga sedang Mencuri Kipas Angin Musala

Menurut Nadiem, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat yaitu keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.

“Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem. Melalui kebijakan ini, terdapat empat bentuk keringanan yang akan diperoleh mahasiswa.

Detik-detik Seorang Kakek Kejang-kejang dan Meninggal Dunia saat Bersama Teman Kencan

Berikut Rincian Keringanan Kemendikbud

1. Cicilan UKT

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

2. Penundaan UKT

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved