Jokowi & Menkominfo Ajukan Banding ke PTUN Setelah Divonis Melanggar Hukum Blokir Internet di Papua

Pemblokiran internet tersebut dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul terjadinya kerusuhan pada aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Presiden Joko Widodo bersiap meninjau penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-Jakarta tanggal 3 Juni 2020.

Keputusan tersebut berisi tentang vonis PTUN yang menyebut Presiden Jokowi dan Menkominfo telah melanggar hukum terkait pemblokiran internet di Papua.

Pemblokiran internet tersebut dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul terjadinya kerusuhan pada aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Dilansir oleh Kompas.com, langkah pemerintah untuk mengajukan banding atas putusan PTUN itu diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.

PTUN Nyatakan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua

Terseret Suap & Gratifikasi Dana Hibah Imam Nahrawi Seret Nama Taufik Hidayat saat Dituntut 10 Tahun

Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.

Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.

"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020," demikian tertulis dalam surat tersebut sebagaimana dilansir oleh Kompas.com.

Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan atau pun Kemenkominfo belum buka suara soal upaya banding ini.

Saat Kompas.com mencoba mengonfirmasi kepada Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, yang bersangkutan tidak bersedia memberi keterangan.

Putusan PTUN

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dalam sidang yang diselenggarakan pada Rabu (3/6/2020).

Pemblokiran internet dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Baca: Presiden RI dan Menkominfo Divonis Bersalah Blokir Internet di Papua, PTUN Urai Pelanggarannya

Baca: Jokowi dan Menkominfo Divonis Bersalah, Ini Tanggapan Stafsus Presiden dan Johnny G Plate

Putusan ini dibacakan oleh Hakim ketua Nelvy Christin SH MH, hakim anggota Baiq Yuliani SH, dan Indah Mayasari SH MH. Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebaasan Pers yang terdiri dari AJI Indonesia, SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam dan ICJR.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved