Begini Panduan Protokol Kesehatan Pembelajaran di Pesantren Termasuk di Jambi Saat Pandemi Covid-19

Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan, tak terkecuali di Provinsi Jambi.

Penulis: Zulkipli | Editor: Rahimin
Tribunnews
Newspaper Director Tribun Network Febby Mahendra Putra berjabat tangan dengan Menteri Agama Fachrul Razi usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (31/1/2020). 

5. Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
6. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.

Tim Gugus Tugas Covid-19 Muarojambi saat melakukan pengecekan ke tempat wisata dan pondok pesantren
Tim Gugus Tugas Covid-19 Muarojambi saat melakukan pengecekan ke tempat wisata dan pondok pesantren (tribunjambi/hasbi sabirin)

7. Mengimbau agar menggunakan kitab suci dan buku/bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.
8. Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.

9. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
10. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:

11. Apabila suhu ≥37,3°c, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
a. Apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
b. Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

Dikabarkan Menikah, Tara Basro dan Daniel Adnan Kompak Unggah Foto hingga Komentar Para Artis

Soal Pemukulan Dilakukan Anggota Polisi, Ombudsman Harap Diselesaikan Kapolres Merangin

Berliannya Kalah Jauh! Harta Hotman Paris Tak Sebanding hingga Minder Bertemu Konglomerat Ini

12. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
13. Menyediakan sarana dan prasarana untuk ctps (cuci tangan dengan sabun) termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.

14. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan sarung tangan dan masker.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved