Heboh Perampok Kabur ke Desa
Perampok Kabur ke Permukiman Desa Ternyata Usai Merampok di Pinggir Jalan, Begini Kronologisnya
Ternyata, kawanan perampok kabur itu sebelumnya beraksi di pinggir jalan Desa Pelempang menuju Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi Rabu (17/6/2020) sek
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUAROJAMBI - Warga Desa Suka Maju dihebohkan dengan adanya kabar kawanan perampok kabur ke permukimkan setempat.
Ternyata, kawanan perampok kabur itu sebelumnya beraksi di pinggir jalan Desa Pelempang menuju Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 16.15 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh S seorang korban dari perampokan tersebut.
• Warga Desa Suka Maju Sempat Bertemu dengan Tiga Orang Diduga Pelaku Perampok Kabur
• Guru SMA Sudah Bersuami Ini Nekat Berhubungan Badan dengan Siswanya di Ruang Kelas, Begini Kisahnya
• Terciduk Bawa Sabu Warga Muarojambi Digelandang ke Polresta Jambi
Ia menjelaskan, awal terjadinya aksi perampokan tersebut yakni saat korban S bersama kedua rekannya selesai melakukan penagihan uang hasil jual barangnya di daerah Sungai Bahar dengan menggunakan mobil Canterbury kuning Nopol BH 8290 HD.
Sekira pukul 17.00 WIB, mereka menuju arah Jambi. Tepatnya di Jalan Desa Pelempang yang berbatasan dengan Desa Nyogan, mobil pelaku berjenis Datsun Go tanpa pelat menyalip dan memberhentikan mobil korban.
Mobil korban yang dikemudikan oleh S pun disetop. Lalu turun 4 orang pria yang tidak dikenal menggunakan sebo (penutup wajah). Kemudian duapelaku menuju ke arah S.
"Mereka mendekati kami dengan membawa senjata api dan senjata tajam jenis samurai, pisau dan satu buah dongkrak, kemudian kedua pelaku minta tas sama HP, situasi itu kami sangat terancam lalu menyerahkan tas yang berisikan uang sebesar Rp 120 Juta," jelasnya.
Pelaku tidak hanya berhasil melarikan sejumlah uang, namun dua buah HP korban juga ikut dirampas oleh pelaku.
"Saat itu warga sudah mulai ramai melintas kemudian pelaku mengatakan cepat cepat dan semua pelaku masuk kedalam mobil dan pergi meninggalkan kami menuju kearah tempino, kejadian tersebut kami melaporkan ke Polsek Mestong untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto saat jumpa pers di Mapolres Muarojambi pada Kamis (18/6/2020) menyebut sudah menerima laporan atas kerjadian tersebut.
"Tim kita sudah mendapat laporan tersebut, tim kita langsung turun ke TKP untuk menyisir lebih lanjut, pelaku belum berhasil ditemukan, kita do'akan pelaku cepat tertangkap," terangnya.
Atas tindakan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tindakan pencurian dengan kekerasan.
"Korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp 120 juta, dari hasil penyelidikan kita berhasil nemukan barang bukti satu unit mobil jenis datsun Go warna abu-abu nopol BH 1485 NH yang diduga digunakan pelaku," tutupnya.