Tim Gugus Tugas Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro Sarankan Hal Ini Ketika Masyarakat Didalam Kantor

Reisa Broto Asmoro menyarankan masyarakat tidak melepas masker secara sembarangan saat berada di kantor.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Instagram @reisabrotoasmoro
Dokter Reisa Broto Asmoro 

TRIBUNJAMBI.COM - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyarankan masyarakat tidak melepas masker secara sembarangan saat berada di kantor.

Hal ini bertujuan mencegah potensi penularan Covid-19 saat bekerja.

"Gunakan masker dengan baik dan benar. Jangan asal lepas masker saat ada di kantor atau sedang ramai orang," ujar Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (15/6/2020).

Reisa kemudian menjelaskan sejumlah protokol pencegahan penularan Covid-19 di di tempat kerja.

Dorce Gamalama Jadi Sopir Raffi Ahmad Sampai Sakit Bikin Sule Penasaran, Langsung Tanya Hal Ini

Pertama, jaga jarak fisik minimal satu hingga dua meter saat berkontak sosial.

Kedua, pastikan tempat kerja atau kantor kita memiliki ventilasi yang baik.

Ketiga, cuci tangan sesering mungkin setelah memegang barang-barang yang dipakai bersama-sama orang lain.

"Ingat, kalau fasilitas cuci tangan tidak banyak, bawalah cairan pencuci tangan atau hand sanitizer," tutur Reisa.

Keempat, jaga kebersihan kantor secara berkala dengan melakukan disinfeksi di tempat kerja.

Kelima, perhatikan sistem tempat duduk di ruang kerja dan pastikan berjarak lebih dari satu meter.

Keenam, apabila merasa sakit, sebaiknya individu bekerja dari rumah.

"Berikutnya, terapkan etika batuk dan bersin. Bisa dengan memakai siku atau menutup mulut dan hidung memakai tisu dan langsung dibuang ke tempat sampah yang tertutup," ujar Reisa.

Terkakhir, kata dia, pengaturan pintu masuk dan keluar untuk semua karyawan juga harus diperhatikan agar tidak terjadi penumpukan orang.

Reisa menambahkan, rangkaian protokol ini sebaiknya berlaku juga di tempat makan, ruang istirahat dan ruang pertemuan yang berada di tempat kerja.

SUMBER: Tribun Medan

Update Terbaru Perkembangan Kasus Aulia Kesuma, Divonis Hukuman Mati, Lakukan Pembunuhan Berencana

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved