Sering Jadi Tempat Transaksi Sabu, Rumah di Rajawali Digerebek Polisi, Kurir Simpan Sabu di Hotel
Sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, rumah di kawasan Jalan Rasuna Said, Rt 04, Rajawali, Jambi Timur digerebek polisi
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, rumah di kawasan Jalan Rasuna Said, Rt 04, Rajawali, Jambi Timur digerebek tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, Senin (15/6) pukul 23.45 WIB.
Di lokasi, petugas berhasil membekuk dua orang yang diduga kurir sabu-sabu, yakni Aprianto alias Yudis (35), dan Zaidi Indri alias Zainudin (42). Keduanya merupakan warga Kelurahan Budiman, Jambi Timur.
Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke menuturkan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi warga. Dia mengatakan, rumah tersebut sering digunakan untuk transaksi sabu-sabu.
• Babak Baru Kasus Suap Ketuk Palu, Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Dipanggil KPK
• Desa Pematang Jering Jadi Desa Contoh Kampung Tangguh Tangkal Covid-19
• VIDEO: Begini Bentuk HP Kentang yang Viral di Jagat Maya, Berawal dari Ledekan Teman
"Jadi berdasarkan informasi serta keresahan masyarakat, tim kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku," kata George, Selasa (16/6) sore.
Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, petugas mengeledah isi rumah, dan mandapati barang bukti yang diduga 4 paket sabu-sabu milik pelaku Zaidi.
Petugas langsung menginterogasi kedua pelaku, dari keterangan tersangka Zaidi, petugas kembali mengamankan satu paket sabu-sabu yang disimpan di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Abdul Rachman Saleh, The Hok, Jambi Selatan.
"Tersangka Aprianto mengatakan sabu tersebut milik temannya, Zaidi. Kita kemudian interogasi, dan Zaidi mengakui barang tersebut miliknya, dan masih menyimpan sisanya di sebuah hotel," terang George.
Petugas langsung menuju hotel yang dimaksud, dan kembali menemukan satu paket sabu-sabu.
Kedua tersangka langsung digiring ke Polresta Jambi beserta barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu, 2 buah plastik klip ukuran kecil bekas bungkus sabu, satu buah plastik klip ukuran kecil, milik Aprianto, 1 unit handphone merek Nokia dan satu unit Oppo warna merah, milik Zaidi.
"Kita akan kembangkan lagi, semua pelaku akan kita tindak tegas," tutup George.