Mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin Dibebaskan Dari Lapas Sukamiskin
Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin bisa menghirup udara bebas.
TRIBUNJAMBI.COM - Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin bisa menghirup udara bebas.
Untuk diketahui, M Nazaruddin adalah Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga tersangkut kasus ini.
DIketahui, Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Minggu (14/6/2020) lalu. Ia bebas setelah mengajukan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Nazarudin yang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.
• KPU Akan Perpanjang Massa Kampanye Cakada di Media Massa, Elektronik Maupun Daring
• BREAKING NEWS: Partai Golkar Nyatakan Dukung Gibran dan Boby Nasution di Pilkada 2020
• UDPATE 16 Juni 2020, Hari Ini Bertambah 1.106, Total 40.400 Kasus Covid-19 di Indonesia
"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan 1 (satu) orang WBP (warga binaan Pemasyarakatan). M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Aris menuturkan, Nazaruddin akan menjalani masa CMB tersebut dengan pengawasan dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung.
Masa CMB tersebut dimulai pada 14 Juni 2020 dan akan berakhir pada 13 Agustuts 2020 mendatang.
Aris menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm).
Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas, Ini Penjelasan Lapas Sukamiskin