Dua ABK Indonesia Terapung 7 Jam di Laut, Loncat Dari Kapal Asing, Beruntung Diselamatkan Nelayan
Selama 7 jam terapung-apung di laut, dua anak buah kapal ( ABK) Indonesia berhasil diselamatkan nelayan bernama Azhar, Minggu (7/6/2020).
TRIBUNJAMBI.COM - Selama 7 jam terapung-apung di laut, dua anak buah kapal ( ABK) Indonesia berhasil diselamatkan nelayan bernama Azhar, Minggu (7/6/2020).
Dua ABK tersebut nekat loncat ke laut dari Kapal Lu Qian Yuan Yu 901. Mereka ditemukan di Perairan Kabupaten Karimun dalam keadaan selamat.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, saat ditemukan mereka dalam keadaan lemah.
“Pada saat ditemukan, kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Kedua ABK tersebut melompat karena tidak tahan dengan kekerasan dan perlakuan lain yang diterima selama bekerja.
• Tas dan Sepatu Nurhadi Disita KPK, Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara di MA
• Putera Papua Pertama Peraih Bintang Tiga, Letjen Joppye Pernah Dibawa Lari Agar Tak Terkena Peluru
• Sejumlah Politisi dan Relawan, Diajukan Presiden Jokowi ke DPR Untuk Jadi Duta Besar
Setelah melakukan penyelidikan kasus tersebut, polisi menangkap total tujuh tersangka. Tim aparat gabungan sebelumnya menangkap tersangka SD di rumahnya, di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020) dini hari.
Setelah melakukan pengembangan, aparat menangkap tersangka HA alias A di daerah Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020). Keesokkan harinya, Sabtu (13/6/2020), tersangka MHY alias D ditangkap di daerah Bekasi Barat.
Modus ketiganya yakni merekrut para ABK untuk bekerja di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming gaji sebesar Rp 25 juta-50 juta per bulan.
Harry mengatakan, masing-masing korban disyaratkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta.
Akan tetapi, para korban malah dipekerjakan di kapal ikan asing dan tak mendapatkan gaji selama 4-7 bulan bekerja.
“Di samping itu, korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal,” tutur dia.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah buku tabungan, kartu ATM, sertifikat basic safety training (BST) palsu dan empat telepon genggam.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman maksimalnya, 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta. Lebih lanjut, empat tersangka lain yang berinisial DT, RAS, SY, dan ST bertugas membuat dokumen sertifikat basic safety training (BST) bagi para ABK tersebut.
Keempatnya kini mendekam di Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum polres tersebut.