Buronan FBI Ini Tertangkap Di Jakarta Saat Lakukan Hal Ini, Minta DIkenalkan Gadis Usia 15 Tahun

Diketahui juga Russ Medlin merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS (Federal Bureau of Investigation/ FBI).

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pria asal Amerika Serikat Russ Medlin ditangkap karena menyewa pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Diketahui juga Russ Medlin merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS (Federal Bureau of Investigation/ FBI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kabid Yusri Yunus mengatakan bahwa Medlin telah menjadi buron FBI Sejak 2019 lalu.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor Tewas di Jalan Baru Kota Jambi

Di antara Penghapus Dosa Adalah Dengan Membiasakan Salat Tahajud, Begini Tata Cara Mengerjakannya

Dari temuan itu, Polda Metro Jaya mengatakan akan berkoordinasi dengan FBI untuk penanganan lebih lanjut buat Medlin

Awalnya tersangka, Russ Albert Medlin meminta bantuan rekannya berinisial A untuk dicarikan perempuan.

"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp, Selasa (16/6).

Tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Saat berkomunikasi, Russ meminta SS datang dengan mengajak teman-temannya. Saat itulah, Russ ditangkap polisi Polda Metro.

"Ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti laptop, HP, uang Rp 6.300.000 dan sebagainya," kata Yusri.

Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

SUMBER: Surya

6 Warga Merangin Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Arif: Sekarang Tinggal Lima Orang Lagi

Kasus Suap Ketuk Palu: Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Tanggapi Panggilan Penyidik KPK

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved