Jambi setelah New Normal
Sejak Dibuka KUA Sekernan Terima 20 Pasang Daftar Akad Nikah
Kepala KUA Sekernan Taufik mengatakan, hal ini karena untuk menghadapi tatanan new normal.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kantor Urusan Agama (KUA) Sekernan Kabupaten Muarojambi sudah menerima calon pengantin yang ingin melangsungkan proses akad nikah.
Kepala KUA Sekernan Taufik mengatakan, hal ini karena untuk menghadapi tatanan new normal.
"Untuk calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan sudah bisa dilakukan di kantor KUA, tapi tetap mengikuti anjuran dari gugus tugas Covid-19," katanya Senin (15/6/2020).
Ia juga menyampaikan, masyarakat belum bisa melakukan proses akad nikah di rumah, kalaupun ingin melakukan akad nikah di rumah, harus memenuhi persyaratan yakni, ada surat rekomendasi dari pihak Kades disampaikan ke Tim Gugus Tugas Kecamatan.
• Hari Ini, LPP Punawarman Gandeng Tribun Jambi Gelar Pelatihan Pajak Online
• Tak Mau Kalah, Safrial Pilih Formulir Calon Gubernur di PAN Jambi
• Video Detik-detik Siswa SMP di Sulsel Meregang Nyawa Setelah Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
KUA Sekernan juga sudah menerima calon pengantin yang ingin melangsungkan proses akad nikah sebanyak 20 orang yang telah mendaftar.
"Terhadap pendaftaran yang lama sudah dilaksanakan akad nikahnya di kantor KUA, lalu yang baru daftar kemarin dilaksanakan terhitung setelah 10 hari kerja ia sudah melakukan pendaftaran," jelasnya.
Untuk calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan di kantor KUA, tetap kami batasi masuk ruangan dan gunakan masker untuk mengikuti anjuran dari gugus tugas Covid-19.