Direktur CV Rama Consultant Enginering Divonis Satu Tahun Penjara

Dalam putusannya majelia hakim menyatakan Hero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagai mana dalam dakwaan subsidair.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Dedy Nurdin
Pengadilan Tipikor Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hero Putra, Direktur CV Rama Consultant Enginering divonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi di Desa Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci.

Hero Putra divonis satu tahun pidana penjara. Putusan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Morailam Purba pada persidangan Senin (15/6/2020).

Dalam putusannya majelia hakim menyatakan Hero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagai mana dalam dakwaan subsidair.

Dapat Bocoran, Sy Fasha Mantap Untuk Dapatkan PAN

Belum Berikan Rekomendasi, Dinas Pariwisata Merangin akan Tegur Pengelola Wisata yang Buka Duluan

Segini Rupanya Daftar Gaji Anggota Polisi dari Level Tamtama hingga Jenderal

Yakni pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) (2) dan ayat (3) Undang - undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang - undang No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 100 juta apa bila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," kata ketua majelis hakim Morailam Purba dipersidangan.

Atas keputusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut kejari Sungai Penuh menyatakan fikir-fikir sesuai waktu yang diberikan majelis hakim yakni selama tujuh hari.

Dalam persidangan yang digelar secara daring itu dipimpin oleh Morailam Purba selaku ketua majelis hakim dibantu Hakim Erika Sari Emsah Ginting dan Hakim Amir Azwan masing-masing sebagai hakim anggota.

Sebagai direktur CV Rama Consultant Engineering, Heri dianggap bertanggung jawab melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ibnu Ziadi dan Ito Mukhtar.

Dimana perbuatan mereka menyebabkan timbulnya kerugian negara hingga Rp 1 miliar lebih karena kekurangan volume pekerjaan. Ibnu Ziadi dan Ito Mukhtar sendiri sudah divonis dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved