Berkas Dua Tersangka Kasus 42 Kg Sabu Bakal Dilimpahkan ke Jaksa
Dua tersangka yakni Maharani (19) dan Weldy terus dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jambi. Secepatnya, berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke pihak
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas penyidikan dua tersangka kasus 42 kg sabu yang diamankan di sebuah perumahan mewah di Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muarojambi beberapa waktu lalu memasuki tahap dua.
Dua tersangka yakni Maharani (19) dan Weldy terus dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jambi. Secepatnya, berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke pihak jaksa.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede mengatakan, selain menindaklanjuti berkas kedua tersangka, hingga saat ini, petugas masih memburu sejumlah pelaku lainnya, yang saat ini tengah masuk daftar pencarian orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Jambi.
• VIDEO Bintang Emon Diserang Buzzer, Difitnah Pakai Narkoba
• Sudah Berjalan 6 Tahun, Pembangunan Gedung VVIP RSUD Raden Mattaher Jambi Kembali Terhenti Tahun Ini
• Menilik Jejak Digital Jaksa Fedrik Adhar, JPU Kasus Novel Baswedan yang Punya Harta Miliaran Rupiah
"Untuk berkas kedua tersangka sebentar lagi akan kita limpahkan kepihak Pengadilan Negeri Jambi, kita juga masih buru beberapa pelaku lainnya," kata Gede, saat dikonfimasi via whatsaap, Senin (15/6/2020).
Untuk informasi, Maharani alias RN wanita remaja umur 19 tahun diamankan oleh Tim Opsional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi lantaran menyimpan narkotika jenis sabu-sabu berat 42,164,819 gram, pada Sabtu (11/4/2020) lalu.
Maharani diamankan di sebuah perumahan mewah di kawasan Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Maharani dikendalikan oleh satu orang oknum napi lapas Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penangkapan.
"Kita langsung turunkan tim untuk menangkap tersangka," kata Firman pada Rabu (15/4) beberapa waktu lalu
Lebih lanjut, kata Firman, saat tim melakukan penggeledahan di badan tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti, hingga pencarian dilakukan ke seluruh sisi rumah, dan ternyata, pelaku menyimpan barang bukti berupa 1 klip plastik berupa sabu-sabu dibawah tutup septi tank rumahnya.
"Setelah di periksa petugas kita temukanlah bungkusan tisu berwarna putih, setelah dibuka, ternyata isinya sabu-sabu dan beserta alat hisapnya," terang Firman.
Tidak sampai disitu, aksi penggeledahan kembali dilakukan oleh petugas, hingga akhirnya petugas melihat kecurigaan terhadap mobil Hilux warna hitam dengan nomor polisi BM 8348 KB yang terparkir didepan rumah tersangka.
Melihat kondisi cabin mobil yang sudah sesuai dengan standar aslinya, petugas langsung mengecek dan membawa mobil tersebut ke salah satu bengkel las yang ada di kawasan Telanaipura.
"Jadi, anggota kita curiga dengan bentuk cabin mobil yang tampak sudah di modifikasi, kemudian mobil kita bawa ke bengkel, dan kita bongkar, barulah kita temukan sebanyak 39 paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat lenih dari 42Kg " ungkap Firman.
Setelah dilakukan introgasi lebih dalam, kata Firman, MH ternyata dikendalikan oleh seseorang napi dari Lapas Jambi.