Berita Tanjab Barat
Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu, Warga Kuala Tungkal Diciduk Polres Tanjabbar
Setelah pelaku berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian dilakukan pencarian di...
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - SI (32) seorang pria warga Jalan Panglima Ujung RT 03 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar diamankan Polres Tanjabbar pada Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 18.50 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Minggu (14/6/2020). Ia menyebutkan bahwa informasi terhadap pelaku didapat dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Terhadap informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
• Dampak Relaksasi, Angin Segar Sektor Ekonomi, dan Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan
• Heboh Video Siswa Buang-buang Uang Kertas Ratusan Ribu, Jadi Tisu Tiolet hingga Disebar dari Gedung
"Kita dapat info itu hari Selasa (13/6/2020) dan pada hari Sabtu tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanjabbar melakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap diduga pelaku di Jalan Bhayangkara (bengkinang)," ujarnya.
Setelah pelaku berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian dilakukan pencarian di sekitar tempat pelaku diamankan dan ditemukan sebuh kotak rokok.
"Namun setelah diperiksa di dalam kotak rokok tersebut didapati berisikan dua paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjabbar untuk guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolres.
Disampaikan oleh Kapolres bahwa barang bukti yang diamankan yaitu dua buah paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kirang 9.98 gram bruto. Satu buah kotak rokok, satu unit sepeda motor, satu unit HP dan satu buah plastik warna hitam.
"Pasal yang akan kita sangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.