Berita Nasional

Simak Cara Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline atau Via KTP-el Reader

Simak Cara Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline atau Via KTP-el Reader

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
Cara mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline atau KTP-el reader. 

Untuk saat ini, nomor antrean/urut panggil bisa didapat secara online via aplikasi BPJSTKU atau akses antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pj Sekda: Jambi Siap Laksanakan Pilkada Serentak 2020

Puluhan Pengendara Diperiksa Tim Gabungan Polsek Kotabaru dan Polresta Jambi Saat Razia 3C

Begini Kabar Terbarui Purie Andriani Eks Dewi Dewi Setelah tak Lagi Aktif di Layar Kaca

Rambut Beruban di Usia Muda, 7 Hal Ini Bisa Menjadi Penyebabnya

Waspada! Penularan Virus Corona dari Rumah ke Rumah Seperti Kasus yang Terjadi di Bekasi

Cara Cairkan Dana JHT secara Online

Mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut langkahnya:

- Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".

- Isi kolom informasi.

- Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".

- Akan muncul pilihan "Jenis Klaim".

- Pilih salah satu dari tiga pilihan: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

- Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".

- Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan.

- Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.

- Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Akan ada email resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved