Estimasi Besaran Gaji ke 13 untuk PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Pencairan Mungkin Akhir Tahun Ini
Kabar ini tentu saja disambut baik oleh para ASN. Pasalnya, mereka akan tetap menerima gaji ke 13 meskipun negara sedang menghadapi pandemi virus cor
Editor:
Tommy Kurniawan
Besaran Tunjangan PNS
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Berita ini sudah tayang di Pos Kupang dengan judul Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair, Inilah Estimasti Waktu & Besarannya