Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Ummi Ulul Ajukan Banding

Pada persidangan lalu, Noveria yang akrab disapa dengan Ummi Ulul divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Dedy Nurdin
SIdang di Pengadilan Negeri Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Noveria Muharlinda als Ummi Ulul alias Reni terdakwa kasus dugaan penipuan ajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Pernyataan banding ini disampaikan lewat penasehat hukumnya Gomuk Tua Ritonga SH saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).

Gomuk mengatakan pengajuan banding merupakan langkah hukum kliennya yang keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang dibacakan pada Senin kemarin.

Dikenal Sadis dan tak Segan Membunuh Korbannya, Begal Ini Menangis Saat Dibekuk Polisi

Tujuh Hari Tenggelam, Nenek Muna Ditemukan 10 Kilometer dari Lokasi Kejadian

"Noveria divonis dua tahun dan 10 bulan. Kami ajukan banding. Memori bandingnya sudah kami sampaikan ke pengadilan," katanya.

Pada persidangan lalu, Noveria yang akrab disapa dengan Ummi Ulul divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Sebagai mana pada dakwaan alternatif kedua yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni ini memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan 10 bulan.

Putusan ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut Kejari Jambi yang dibacakan oleh jaksa Noraida Silalahi yakni tiga tahun penjara.

Noveria diproses secara hukum atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis kulit kayu manis.

Dimana nilai kerugian korban mencapai Rp 500 juta. Di persidangan terungkap jika terdakwa mengiming-imingi keuntungan yang bisa di dapati oleh korban senilai Rp 30 juta per bulan.

Namun setelah berjalan beberapa bulan, Ummi Ulul justru tak bisa lagi ditemui. Dpiersidangan sejumlah saksi menerangkan bahwa terdakwa tidak memiliki usaha kulit manis.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved