Dikenal Sadis dan tak Segan Membunuh Korbannya, Begal Ini Menangis Saat Dibekuk Polisi
Seorang begal sadis yang tak segan membunuh korbannya akhirnya dibekuk Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat lawang
TRIBUNJAMBI.COM, EMPAT LAWANG - Seorang begal sadis yang tak segan membunuh korbannya akhirnya dibekuk Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat lawang
Pelaku sempat jadi Buronan Polisi selama dua tahun, yakni pria bernama Bustari alias Bus (20) warga Belakang Pasar Pendopo, Empat Lawang.
Bus satu diantara begal sadis di Empat Lawang yang tak segan melukai hingga membunuh korbannya.
• Menerima Penghargaan Support Actress di The World Of The Married, Han So Hee Akan Bermain Drama Baru
Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail, mengatakan tersangka salah satu komplotan begal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 lalu.
Selain itu, barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya turut diamankan ke Mapolres Empat Lawang.
Dari laporan yang masuk ke Polisi, tersangka bersama dua orang rekannya melakukan aksi pembegalan terhadap korban Ha (16) pelajar warga desa Beruge Tengah, kecamatan Pendopo, kabupaten Empat Lawang, pada Januari 2018 lalu.
Saat kejadian sepulang dari sekolah, korban H dengan mengendarai sepeda motor melintas di jalan desa Karang Caya, Kecamatan Pendopo Barat dipepet oleh para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor,
dengan cepatnya salah satu pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor hingga korban terjatuh.
Korban kemudian diancam oleh pelaku dengan senjata tajam, karena takut Ha akhirnya merelakan sepeda motor miliknya dibawa kabur para pelaku.
Dihadapan penyidik, Bustari, saat di interogasi menangis mengakui perbuatannya.
"Kami bertiga yang melakukan pembegalan, aku bertugas membawa sepeda motor," kata dia.
Lanjut Ismail, saat ini anggotanya masih mengejar pelaku lainnya, dan mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka atas sejumlah kasus curas yang terjadi selama ini di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun kurungan penjara. (cr27)
Begal Motor Mantan Istri
Dalam kasus begal di lokasi berbeda, seorang pria di Palembang ditangkap polisi setelah melakukan aksi begal sebuah motor milik mantan istriya sendiri.