Update Penerbangan Hari Ini, Selain Surat Kesehatan, Ini Syarat Naik Garuda, Citilink dan Lion Air
Syarat-syarat yang diajukan harus lengkap, atau akan ada pemeriksaan tambahan di bandara dan karantina oleh pemerintah, yang memerlukan biaya pribadi.
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut update seputar penerbangan hari ini untuk Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink.
Ikuti terus Tribunjambi.com untuk mengetahui seputar update penerbangan untuk Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink.
Selain Syarat surat kesehatan hasil tes PCR/swab, calon penumpang harus memenuhi ketentuan terkait pencegahan covid-19.
Syarat-syarat yang diajukan harus lengkap, atau akan ada pemeriksaan tambahan di bandara dan karantina oleh pemerintah, yang memerlukan biaya pribadi.
• Selain ASN, Pemotongan Gaji Polisi, TNI, Karyawan Swasta dan Buruh Sebesar 2,5 Persen
• Viral Pria Diduga Asli Indonesia Duel Baku Hantam dengan Orang Kulit Putih di Amerika, Bikin KO Bule
• Pengakuan Terlarang Ariel Tatum, Nekat Lukai di Tubuhnya Sendiri: Satu dari 8 Sayatan di Kulitku
Seperti diketahui Pemerintah Indonesia berencana kembali membuka penerbangan, namun dengan syarat ketat.
Yaitu penumpang harus memiliki surat yang menjelaskan bahwa terbebas dari COVID-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/6/2020) menjelaskan, sementara bagi penumpang rute domestik bisa menggunakan rapid test.
"Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil PCR test. Tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai surat edaran Gugus Tugas nomor 4, dan diperbaiki menjadi nomor 6 diperpanjangannya,” kata Doni, Melansir Tri bunWow.com (Grup Surya.co.id) berjudul "Penerbangan Kembali Dibuka saat New Normal, Ini Syarat Penumpang Pesawat Garuda, Citilink, Lion Air"
Namun untuk penumpang dari luar negeri wajib melampirkan hasil tes PCR.
”Kemudian khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan nomor 313. Termasuk juga saran dari Menteri Luar Negeri kepada Presiden."
"Semua yang tiba dari luar negeri baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI itu wajib menggunakan metode PCR test," tegasnya.
Berdasarkan Surat Edaran menkes nomor 313 tahun 2020 tentang penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA selama masa PSBB, WNI yang baru tiba dari luar negeri dan membawa hasil PCR negatif COVID-19 maka bisa diberikan izin untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal.
Bagi penumpang yang tidak menyertakan dokumen tersebut, akan diminta melakukan tes tambahan ketika tiba di bandara.
Sembari menunggu hasil PCR keluar, penumpang akan dikarantina oleh pemerintah.
"Kemudian untuk mereka yang melaksanakan perjalanan mandiri dari luar negeri juga disiapkan hotel di beberapa tempat. Tenaga atau karyawan hotel telah mendapat pelatihan dari tim kementerian kesehatan dibantu unsur TNI dan Polri di bidang kesehatan," ujar Doni Monardo.