Setelah 8 Bulan, Laporan Dugaan Korupsi Pamsimas di Teluk Kulbi Disebut Tidak Resmi

Pelaporan dugaan korupsi pembangunan proyek Pamsimas Desa Teluk Kulbi, Tanjab Barat disebut tidak resmi.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
zoom-inlihat foto Setelah 8 Bulan, Laporan Dugaan Korupsi Pamsimas di Teluk Kulbi Disebut Tidak Resmi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnold Saputra.

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Pelaporan dugaan korupsi pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Desa Teluk Kulbi, Tanjab Barat disebut tidak resmi.

Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnold Saputra, menyebutkan bahwa secara prosedural pelaporan tersebut seharusnya diregistrasi dengan melampirkan identitas pelapor. Sementara yang dilakukan Andi dan rekannya hanya memberikan dokumen dan tidak melakukan proses registrasi.

"Jadi pelaporan yang resmi itu tidak tatap muka. Itu masukan surat, data identitas pelapornya ada, data pendukung itu ada. Kalo mereka ini, datang resmi tapi laporannya tidak tertulis," kata Arnold, Senin (8/6).

Ia menyebutkan bahwa secara prosedural laporan resmi itu kata Arnold pelapor datang dengan membawa dokumen pelaporan dan surat laporan, beserta data pendukung yaitu identitas diri. Hal ini kata Arnold berbeda dengan laporan terkait dugaan korupsi pembangunan, Desa Teluk Kulbi yang disebutkan tidak resmi karena tidak ada laporan tertulis.

Mangsa Kucing, Aksi Roni Bekele Taklukkan Ular Piton 4 Meter di Bukit Baling

Tiga Anak Dwi Sasono Menjerit Kangen Minta Ayahnya Pulang dari Penjara, Nagita Slavina Ikut Nangis

"Kalo laporan tidak resmi, datang ngasih data ini tidak ada laporan tertulis. Kalo mereka ini datang bertemu hanya untuk menginformasikan bahwa ada kejanggalan di sana. Kalo seperti itu kan sifatnya informasi tetapi lebih kepada masukan kepada kita itu bisa ngecek di sana," ungkapnya.

Disisi lain, terkait dengan hilangnya berkas dokumen pelaporan. Kata Arnold hal tersebut ada miss komunikasi. Arnold menerangkan bahwa berkas tersebut ada namun tim Intelnya yang menelpon kepada Pelapor hanya untuk melengkapi berkas laporan.

"Ada miss komunikasi antara Ridwan (bawahan Arnold) dengan Andi (pelapor). Jadi karena laporan secara tertulis itu tidak ada, kita minta untuk kasih laporan tertulis lagi," ungkapnya.

Setelah delapan bulan kasus Pamsimas dilaporkan, baru hari ini dikatakan tidak resmi.

"Iya (Baru delapan bulan baru hari ini dibuat resmi). Tapi kita bukan berarti kita tidak menindaklanjuti," kata Arnold.

Namun, Andi yang dikonfirmasi tribunjambi.com sebelumnya mengaku bahwa berkas tersebut hilang sekarang dia bilang ada miss komunikasi antara dirinya dengan Ridwan.

"Iya ada miss komunikasi," katanya.

Andi menyebutkan bahwa berkas yang diberikan kepada pihak kejaksaan adalah semua berkas dan juga dokumen pendukung yang dilengkapi.

"Semua berkas termasuk identitas diri itu juga diminta," katanya.

Andi mengaku pihaknya datang ke Kejaksaan yang kemudian hanya menuliskan nama di buku tamu. Sementara itu, dokumen laporan diserahkan kepada resepsionis Kejaksaan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved