Setahun Jual Sabu, Pengedar Ini Sudah Jual 6 Kilogram Sabu Senilai Rp 46 Miliar

Pengakuan mengejutkan dilontarkan pasangan suami istri, F (40) dan Kr (32), tersangka kasus sabu-sabu yang digerebek polisi di vila mewah

Editor: Rahimin
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Kasatnarkoba, AKP Yaseer Arafat, bersama anggotanya membawa tersangka kasus narkoba dari sebuah vila di Kota Tasikmalaya, Senin (8/6/2020) sore. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengakuan mengejutkan dilontarkan pasangan suami istri, F (40) dan Kr (32), tersangka kasus sabu-sabu yang digerebek polisi di vila mewah Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Senin (8/6/2020) sore.

Saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba, Polres Tasikmalaya Kota, Senin malam, F mengaku selama ini sudah mengedarkan sekitar 6 kg sabu dengan nilai transaksi sekitar Rp 46 miliar.

"Sudah hampir setahun saya menggeluti bisnis sabu ini, Pak," kata tersangka F saat diperiksa petugas di ruang Unit 2 Satresnarkoba.

Tersangka mengungkapkan, sekali mendapat kiriman sabu dari bandar, sebanyak 300 gram, dengan cara sistem tempel di sebuah tempat yang sudah disepakati.

Kepala Dinas Perkim Tanjab Barat dan Rekanan Diperiksa, Dugaan Korupsi Pengadaan LPJU

Ini Biografi Reisa Broto Asmoro, Dokter Cantik Yang Jadi Jubir Pemerintah Terkait Update Covid-19

BREAKING NEWS: Dunia Seni Berduka Musisi Benny Likumahuwa Meninggal Dunia

Sabu sebanyak itu kemudian dipecahnya menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kepada pemesan, juga dengan sistem tempel. Karena selama ini sistem tersebut dinilai paling aman.

"Seperti biasa, komunikasi dilakukan melalui HP, baik dengan bandar maupun pemesan. Sedangkan pembayaran maupun penerimaan lewat transfer bank," kata F.

Sebelumnya, tim gabungan Satresnarkoba dan Satintel Polres Tasikmalaya Kota menggerebek pasutri F dan Kr di sebuah vila mewah di Jalan A Yani, Kecamatan Cipedes, Senin sore.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 70,6 gram sabu. Terdiri dari beberapa paket kecil siap edar serta serta paket cukup besar yang belum direcah.

Polisi juga menemukan perangkat pengisap sabu, dua unit HP serta dua buku tabungan. Kedua tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setahun Jadi Pengedar Sabu, Pria yang Ditangkap di Vila Mewah Tasikmalaya Raup Rp 46 Miliar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved