Diputus Pengadilan, Kejari Batanghari Kembalikan Dua Mobil Ini Pada Pemilik
Kejaksaan Negeri Batanghari kembali menyerahkan barang bukti hasil beberapa perkara kepada pemiliknya.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kejaksaan Negeri Batanghari kembali menyerahkan barang bukti hasil beberapa perkara kepada pemiliknya.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Bambang Irawan mengatakan, telah kembalikan dua unit barang bukti kepada yang berhak.
"Dua unit mobil kami kembalikan kepada yang berhak, yakni satu unit mobil jenis Avanza, dan satu unit mobil Carry pikap," jelasnya. Selasa (9/6/2020).
Untuk mobil Avanza dikembalikan kepada yang berhak atas nama Amaris Sembiring, sedangkan untuk Carry Pikap dikembalikan kepada atas nama Ristama.
• Kepala Dinas Perkim Tanjab Barat dan Rekanan Diperiksa, Dugaan Korupsi Pengadaan LPJU
• Harga Cabai di Angso Duo Cuma Rp 12 Ribu, Daftar Harga Sembako di Jambi 9 Juni 2020
• Dua Rekan Rizki Jadi Buronan Polsek Telanaipura, Pelaku Jambret Masuk Got Usai Ditabrak Warga
"Untuk mobil Avanza terlibat kasus kepemilikan senjata api, terdakwa atas nama Sahat, terdakwa terbukti membawa senjata api rakitan, dan untuk carry pikap terkait kasus penadah buah kelapa sawit," jelasnya.
Ia juga mengatakan kesemua barang bukti tersebut telah melewati keputusan pengadilan berkekuatan tetap (inkracht).