Berita Nasional
Bupati Asahan Sampai Turun Tangan Soal 2 PNS yang Pingsan Dalam Mobil Tanpa Celana, Langsung Dipecat
Bupati Asahan Sampai Turun Tangan Soal 2 PNS yang Pingsan Dalam Mobil Tanpa Celana, Langsung Dipecat
Yang berjenis kelami pria bernama Zul (37) dan menjabat Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Panca Rawang Arga.
Sedangkan yang wanita berinisial H (39) menjabat sebagai Bendahara di Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti, dipastikan bakal dicopot dari jabatannya.
Keduanya pun diketahui bukan suami istri, namun keduanya tercatat sudah memiliki suami dan istri yang artinya pasangan mesum ini adalah pasangan selingkuh.
Mobil Bergoyang
Sebelum ditemukan dalam keadaan pingsan, ternyata keberadaan pasangan ini sudah diketahui sejumlah pengendara yang melintas.
Para pengendara maupun masyarakat curiga dengan keberadaan mobil Innova hitam dalam kondisi mesin hidup dan kaca berembun tak kunjung bergerak sama sekali.
"Nggak tahu kami bang, mungkin anak-anak yang biasa balap di sini. Pas kami datang, kaca mobilnya udah banyak cap tangan. Mungkin diintip orang itu dari luar, makanya ketahuan orang di dalamnya terkapar pingsan," ucap seorang warga Irfan, Kamis (4/6/2020) malam di RSUD H Abdul Manan Simatupang, Kisaran.
Menurut Irfan, mobil tersebut pertama kali ia lihat sudah berada di lokasi pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB. "Udah dari sore mobilnya parkir di situ, pas kami lewat sore itu mobilnya goyang-goyang," ungkapnya.
Kadisdik Asahan Mengaku Malu
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Asahan, Sofyan menyebutkan pihaknya mengaku miris dengan perilaku kedua ASN tersebut.
"Kami dinas pendidikan sangat malu, kecewa. Kami sayangkan kenapa bisa terjadi, seharusnya mereka ini kan menjadi contoh, tauladan. Bukan malah sebaliknya," kata Sofyan, Jumat (5/6/2020).
Ia pun dengan tegas akan menindak perilaku tak pantas kedua bawahannya itu. Saat ini sudah dilaporkan ke Bupati Asahan dan sedang diproses secara administrasi.
• Kata Fadli Zon: Indonesia Bisa Dibilang Negara Demokrasi Abal-abal
• Ratusan Karyawan Perusahaan di Bungo Kena PHK, Disnaker Serahkan ke Gugus Tugas Covid-19
• Polisi Pastikan Dua Terduga Teroris Yang Diamankan di Cirebon Jaringannya Berbeda
"Kejadiannya di luar jam kerja. Tapi tetap akan kita berlakukan sesuai aturan ASN. Paling tidak jabatannya kita copot," tegasnya.
Sofian menambahkan, tidak tertutup kemungkinan akan menindak keduanya sesuai dengan UU ASN yang berlaku. "Langkah kedua, nanti kan ada ketentuan Undang-undang ASN kan ada. Akan kita tindak," pungkasnya.
Keracunan Karbondioksida