Apa Itu Zona Kuning? Usai 7 Daerah di Provinsi Jambi Masuk Zona Itu dan Boleh Persiapkan New Normal
Apa Itu Zona Kuning? Usai 7 Daerah di Provinsi Jambi Masuk Zona Itu dan Boleh Persiapkan New Normal
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 7 daerah di Provinsi Jambi ini ditetapkan pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Penangan Covid-19 nasional memasuki jadi zona kuning Covid-19.
Lalu apa yang di maksud dari zona kuning itu sendiri?
Istilah red zone (zona merah), green zone (zona hijau) sering ditemui dalam pemberitaan tentang pandemi virus corona baru atau Covid-19.
Namun, arti dari masing-masing istilah zona tersebut masih belum banyak diketahui.
• Makanan Ini yang Perlu Dihindari Saat Malam Agar Kebugaran Tubuh Maksimal
• Download Lagu MP3 Campursari Kangen Nickerie dari Didi Kempot feat Dory Harsa, Syairnya Bikin Haru
• Jangan Takut, Walau Keberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Menteri Agama Jamin Dana Jemaah Aman
Dikutip dari New England Complex Systems Institute, istilah zona tersebut digunakan untuk memantau dan merespons wabah agar lebih efektif.
Ada empat kode zona dalam identifikasi, yakni Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah.
Berikut masing-masing arti warna 4 zona dalam penanganan kasus pandemi Covid-19.
1. Zona Hijau
Negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi yang datang dari negara/wilayah lain.
Upaya antisipasi yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk mekanisme penularan penyakit dan penghindaran (jarak sosial, cuci tangan, masker).
Selanjutnya, kembangkan proses respons cepat untuk menguji gejala yang terkait dengan warga domestik.
Lakukan tes cepat di perbatasan individu yang bepergian dari Zona Kuning atau Oranye untuk mengidentifikasi individu yang bergejala (demam, batuk).
Penumpang yang masuk dari kendaraan yang sama (pesawat, kereta, bus, mobil) harus ditahan untuk diperiksa. Jika hasilnya positif, wajib karantina 14 hari dari kasus yang dikonfirmasi, dan penumpang serta awak lainnya (secara individu atau dalam kelompok kecil).
Menegakkan karantina 14 hari untuk individu yang berisiko, termasuk semua pelancong dari Zona Merah.
2. Zona Kuning
Negara atau daerah dengan beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas.
Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kasus adalah dengan semua respons pada zona hijau, ditambah mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan uji, pantau dan atau isolasi sendiri.
Selanjutnya, lakukan perlindungan pribadi termasuk jarak sosial, mencuci tangan, etiket bersin.
• 7 Daerah di Jambi Ini Bisa Persiapkan New Normal, Ini Daftar 136 Kabupaten/Kota Zona Kuning Corona
• Angkut 3 Ton Solar Bersubsidi, Pesawat Pelita Air Tergelincir di Bandara Karubaga Papua
• Kementrian Pendidikan Pastikan Tahun Ajaran Baru Sekolah Minggu Ketiga Juli
"Sering memantau kondisi kesehatan kelompok orang terpilih dengan kontak sosial yang sering, terutama di daerah di mana penularan lokal terdeteksi, untuk deteksi kasus dini dan wabah," demikian tertulis dalam keterangan itu.
Hal lain adalah, mendesak warga untuk menghindari pertemuan yang tidak penting, terutama di ruang tertutup, serta memberikan perlindungan maksimal untuk staf medis.
3. Zona Oranye
Negara atau wilayah yang berdekatan dengan Zona Merah atau dengan kelompok kecil.
Upaya yang bisa dilakukan adalah melaksanakan semua upaya pada Zona Kuning, ditambah dengan melaksanakan perlindungan pribadi, termasuk masker wajah.
Kemudian, menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting, mendisinfeksi tempat umum, tes secara aktif semua orang dengan gejala, dan meningkatkan kapasitas dan kecepatan uji.
4. Zona Merah
Negara atau wilayah yang telah mempertahankan transmisi komunitas (misalnya China, Korea Selatan, Italia).
Upaya yang bisa dilakukan untuk meminimalisir dampak adalah semua upaya yang dilakukan pada Zona Oranye, ditambah dengan menangguhkan sekolah, tempat ibadah, dan bisnis.
Upaya lain adalah membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting.
"Komunitas yang terinfeksi lockdown (karantina) menjaga orang-orang di rumah mereka dan mengirimkan kebutuhan mereka tanpa kontak fisik," lanjut pernyataan tersebut.
Upaya selanjutnya adalah kontak karantina kasus, galvanisasi sumber daya nasional (medis, logistik) untuk area karantina.
Fasilitas pelayanan harus terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya, dan membuat berbagai tingkatan rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus dengan tingkat keparahan berbeda.
136 Kabupaten dan Kota yang Memasuki Zona Kuning Corona
Pemerintah telah mengumumkan 136 kabupaten dan kota di zona kuning pada Senin (8/6/2020).
Sebelumnya Pemerintah telah mengumumkan terlebih dahulu 102 kabupaten dan kota yang berada pada zona hijau pada Sabtu (30/5/2020) lalu.
Ke-136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas menuju new normal.
1. Provinsi Aceh
Aceh Barat Daya
Aceh Tamiang
Kota Lhokseumawe
Pidie
Simeulue
Kota Banda Aceh
Aceh Utara
Gayo Lues
Bener Meriah
2. Provinsi Sumatera Utara
Kota Padang Sidempuan
Tapanuli Utara
3. Provinsi Sumatera Selatan
Lahat
Ogan Komering Ulu Timur
Ogan Komering Ilir
4. Provinsi Sumatera Barat
Kota Pariaman
Kota Solok
5. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Belitung
Bangka Tengah
Bangka Barat
6. Provinsi Kepulauan Riau
Karimun
Bintan
Kota Tanjungpinang
7. Provinsi Jambi
Tanjung Jabung Barat
Sarolangun
Batanghari
Bungo
Tanjung Jabung TImur
Kota Jambi
Tebo
8. Provinsi Lampung
Lampung Tengah
Lampung Barat
Tulang Bawang
Tanggamus
Pringsewu
Tulang Bawang Barat
Kota Metro
Lampung Selatan
Lampung Utara
Pesawaran
9. Provinsi Bengkulu
Bengkulu Selatan
Kaur
Mukomuko
Rejang Lebong
Kepahiang
Bengkulu Tengah
10. Provinsi Riau
Indragiri Hulu
Indragiri Hilir
Kepulauan Meranti
Kota Pekanbaru
Pelalawan
Rokan Hulu
Siak
Kota Dumai
Kampar
Bengkalis
11. Provinsi Kalimantan Barat
Sanggau
Ketapang
Sekadau
Landak
Kota Singkawang
Kayong Utara
Sambas
Mempawah
Sintang
12. Provinsi Kalimantan Timur
Paser
Berau
Kutai Kartanegara
Kota Bontang
Penajam Paser Utara
Kutai Timur
13. Provinsi NTT
Flores Timur
Sumba Timur
Manggarai
Ende
Manggarai Barat
Nagakeo
14. Provinsi Jawa Timur
Ponorogo
Kota Blitar
Trenggalek
Kota Pasuruan
15. Provinsi Kalimantan Selatan
Hulu Sungai Selatan
16. Provinsi Kalimantan Tengah
Barito Utara
17. Provinsi Jawa Barat
Cianjur
Ciamis
Kota Banjar
Sukabumi
Sumedang
Tasikmalaya
Cirebon
Majalengka
Kuningan
Pangandaran
Indramayu
18. Provinsi Jawa Tengah
Kota Pekalongan
Wonogiri
Karanganyar
Grobogan
Kendal
Pekalongan
Boyolali
Blora
Sragen
Rembang
19. Provinsi DIY
Sleman
20. Provinsi Sulawesi Utara
Minahasa Tenggara
Kepulauan Sangihe
Kepulauan Talaud
Bolaang Mongondow Utara
21. Provinsi Sulawesi Barat
Mamuju
22. Provinsi Sulawesi Tenggara
Konawe Selatan
Konawe
Kolaka
23. Provinsi Sulawesi Tengah
Kota Palu
Morowali
Sigi
Poso
Tolitoli
Banggai Kepulauan
Banggai Laut
24. Provinsi Sulawesi Selatan
Barru
Kepulauan Selayar
Tana Toraja
Bulukumba
Kota Palopo
25. Provinsi Maluku Utara
Halmahera Barat
Halmahera Selatan
Pulau Taliabu
Halmahera Utara
26. Provinsi Papua Barat
Kaimana
Fakfak
27. Provinsi Maluku
Seram Bagian Barat
Maluku Tengah
Maluku Barat Daya
Buru Selatan
Maluku Tenggara
28. Provinsi Papua
Nabire
(Eko Prasetyo/Tribunjambi.com)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: