Anak 5 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Sempat Sogok Ngajak Damai, Korban Alami Trauma
Kejadiannya, ada akhir Mei 2020, ketika si orangtua menitipkan anaknya ke pengasuh
TRIBUNJAMBI.COM - Di Samarinda, Kalimantan Timur, seorang anak usia 5 tahun jadi korban pencabulan.
Kejadiannya, ada akhir Mei 2020, ketika si orangtua menitipkan anaknya ke pengasuh. Si pelaku diketahui suami dari pengasuh anak tersebut.
Ibu korban, mengatakan peristiwa itu terungkap saat dia melihat perubahan mental anaknya.
"Dia sering menangis dan tidak mau diantar ke tempat pengasuh," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).
Kondisi tersebut diperparah dengan korban sering menangis dan sakit.
Saat memandikan anaknya, ia kaget melihat perut dan kemaluan anaknya, pada Minggu (31/5/2020).
Merasa curiga, ibu korban membujuk anaknya hingga bercerita.
"Akhirnya anak saya cerita. Katanya, dia 4 kali dicabuli oleh pelaku. Dibekap mulutnya dan diancam jangan cerita siapa-siapa," terang ibu korban.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Samarinda Kota Jalan Bhayangkara, Senin (1/6/2020).
"Esoknya, Selasa (2/6/2020) keluar hasil visum menyatakan anak saya telah dicabuli," beber dia.
• Begini Syarat yang Harus Dipenuhi Masyarakat yang Ingin Mendapatkan Tapera
Saat ini kondisi psikis korban mengalami trauma. Menurut ibu korban, anaknya sering tidak tenang tidur malam.
"Suka bangun tiba-tiba lalu teriak-teriak," kata dia.
Ibu korban juga mengaku sering dihubungi pelaku untuk ajak damai membayar uang ganti rugi dan menanggung biaya pengobatan anaknya.
"Saya tidak mau. Mereka (pelaku) mau ajak damai. Tapi kami enggak mau damai. Kemarin ada yang bilang mau ketemu beri uang pengobatan dan ganti rugi. Saya dicari terus mau ajak damai," tutur dia.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Apdilla Dalimunthe mengatakan tersangka berinisial EF (45) telah diamankan dan sudah tersangka.
"Hasil penyelidikan barang bukti sudah mengarah ke pelaku," ungkapnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
• Tawarkan Jasa Berzina, Pria Ini Jebak Pria Hidung Belang Pakai Foto Wanita, 40 Pria Jadi Korban!