YLKI Minta PLN Buka Kanal Pengadual Soal Tagihan Listrik yang Membengkak, Tulus : Beri Kemudahan
PLN diminta untuk membuka kanal pengaduan seluas-luasnya kepada pelanggan, terkait pengaduan konsumen tentang tagihan listrik.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - PLN diminta untuk membuka kanal pengaduan seluas-luasnya kepada pelanggan, terkait pengaduan konsumen tentang tagihan listrik.
Hal ini disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Menurut Tulus, kanal pengaduan tersebut mesti dibuka agar para pelanggan PLN yang mengalami kenaikan tagihan listrik (billing shock) pada bulan Juni 2020 mendapat kemudahan saat ingin mengadukan kasus kenaikan listriknya.
"Pasalnya YLKI banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya via call center 123, atau akses lainnya. Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan/pengaduan konsumen," kata Tulus dalam siaran pers, Minggu (7/6/2020).
• Banyak yang Protes Tagihan Listrik Melonjak saat PSBB, Pihak PLN: Langkah Ini Sudah Dipersiapkan
• Tagihan Listrik Membengkak, Nagita Slavina Omeli Petugas PLN ; Kesel, di Sini Jepret Mulu
YLKI pun meminta PLN untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada konsumen, terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa, sebagaimana terjadi kenaikan listrik pada edisi April-Mei 2020.
"Sosialisasi bertujuan sehingga masyarakat mengerti duduk persoalan dan penyebab yang terjadi, plus mengetahui apa yang harus dilakukannya," tutur Tulus.
Sementara untuk konsumen, YLKI meminta pelanggan untuk segera melapor ke call center PT PLN bila mengalami kejadian billing shock ini.
• Keluhkan Tagihan Listrik Melonjak, Ombudsman Minta PLN Cek Meteran
• PROMO JSM Indomaret 7 Juni 2020 dan PROMO JSM Alfamart 7 Juni 2020, Buruan Tinggal Hari Ini!
Pelaporan bisa dilakukan via call center 123 atau kanal media sosial yang dimiliki PLN.
Sebelum melaporkan, ada baiknya konsumen melakukan pengecekan terlebih dahulu kewajaran pemakaian listriknya.
Caranya dengan melihat pemakaian jumlah kWh terakhir dengan jumlah kWh bulan sebelumnya.
"Sebab selama WfH, umumnya pemakaian energi listrik konsumen mengalami kenaikan," sebut Tulus.
Sebelumnya, konsumen PLN kembali dikejutkan dengan melonjaknya tagihan listrik Juni 2020.
Bahkan kenaikan listrik yang dialami pelanggan lebih dari 200 persen.
Sebetulnya, lonjakan pemakaian listrik telah diprediksi oleh managemen PLN.
PLN memprediksi akan ada sekitar 1,9 juta pelanggan mengalami billing shock dari 50-200 persen.
PT PLN mengklaim kenaikan listrik terjadi karena dampak Covid-19 yang membuat petugas PLN tidak bisa mendatangi rumah konsumen.
Apalagi konsumen juga tidak mengirimkan photo posisi akhir stand kWh meternya via whatsapp resmi PLN.
Akhirnya managemen PT PLN menggunakan jurus pamungkasnya, yakni menggunakan pemakaian rata-rata 3 bulan terakhir, sehingga ada istilah "kWh tertagih".
Sumber : Kompas.com