Berita Selebritis

14 Tahun Dipenjara atas Kasus Bunuh Pacar, Artis Lidya Pratiwi Sebentar Lagi Hirup Udara Bebas!

Lidya Pratiwi ditangkap polisi di tahun 2006 silam karena dinyatakan bunuh pacarnya bernama Naek Gonggom Hutagalung.

Editor: Heri Prihartono
Tribunnews
Artis Lidya Pratiwi, masuk penjara usia 19 tahun, keluar penjara usia 30 tahun. 

Selanjutnya Tony pura-pura membentak Lidya sambil menarik wanita itu ke luar cottage.

"Setelah itu, timbul niat Tony untuk membunuh karena takut keartisan Lidya tercemar," jelas Andry.

Tony secara keji dua kali menusuk bagian belakang kepala Naek.

Korban meronta-ronta, tapi tak berkutik lagi karena terus dipegangi Ade.

"Lehernya kemudian dijerat dengan kabel sampai korban mati lemas," lanjut Andry.

Setelah Naek tewas, para pembunuh menguras uang korban senilai Rp 20 juta. Sementara Ade mengaku diberi jatah Rp 2 juta.

Kini Lidya tengah dalam proses banding, dan menganggap vonis tersebut terlalu memberatkan dirinya.

Lidya merasa tidak terlibat dalam aksi yang dilakukan oleh orang-orang jahat yang notabenenya, ibu dan pamannya.

Sementara itu, dalam sebuah persidangan bintang sinetron Ande-Ande Lumut ini, harus mengalami perlakuan kasar dalam bentuk pukulan yang dilakukan pihak keluarga korban.

Akibatnya mahasiswa Universitas Dr. Moestopo itu harus menerima perawatan di Rumah Sakit selama tiga hari. Akibat dari kejadian tersebut, keluarga Naek juga menghadapi proses hukum. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Setelah 14 Tahun Dipenjara karena Bunuh Pacar, Pesinetron Lidya Pratiwi Sebentar Lagi Bebas

 
 
 
 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Artis Lidya Pratiwi Segera Bebas Setelah 14 Tahun Dipenjara karena Bunuh Pacar, https://lampung.tribunnews.com/2020/06/07/artis-lidya-pratiwi-segera-bebas-setelah-14-tahun-dipenjara-karena-bunuh-pacar?page=all.


Halaman sebelumnya
Sumber: Serambi Indonesia
Tags
Lidya Pratiwi
ditangkap polisi
bunuh pacar
pasal berlapis
menghirup udara bebas
debt collector
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved