Pernikahan di KUA Tanjabtim Kembali Dibuka, Catat Ini Ketentuannya, Sehari Hanya Lima Pasangan
Pemerintah pusat mulai kembali mengendorkan peraturan di masa new normal, satu di antaranya terkait pernikahan.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Pemerintah pusat mulai kembali mengendorkan peraturan di masa new normal, satu di antaranya terkait pernikahan. Kemenag Tanjabtim keluarkan surat edaran terkait aturan nikah.
Aturan ini sesuai surat edaran Kementrian Agama Tanjabtim, terkait ketentuan pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan, dan diperkuat berdasarkan instruksi Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Jambi melalui rapat Zoom meeting pada 3 Juni lalu.
Kepala Kemenag Tanjabtim Jamrizal, melalui Kasi Bimas Islam Aspendri, mengatakan dari hasil rapat tersebut disepakati, pelaksanaan nikah di lingkup kantor KUA di masa pandemi Covid- 19 saat ini dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.
"Ada empat poin kesepakatan, di antaranya pelaksanaan nikah boleh dilakukan dengan catatan jumlah orang terbatas dan perharinya peristiwa nikah juga dibatasi," tuturnya, Kamis (4/6).
• Data Pasien Sembuh dari Covid-19 Hari Ini Bertambah 486, Total Jadi 8.892 Orang
• UPDATE Hari Ini Pasien Positif Covid-19 Bertambah 585 Menjadi 28.818 Orang
Dalam satu harinya pelaksanaan nikah yang dilakukan pihak KUA di masa new normal ini dibatasi.
"Perharinya KUA Kecamatan hanya dapat melakukan pernikahan sebanyak lima pasangan saja, tidak boleh lebih," jelasnya.
Selain itu, bagi peserta yang ingin melakukan pernikahan juga terbatas. Jika biasanya dapat diikuti oleh orang banyak saat ini untuk jumlah peserta yang ikut mengantar termasuk saksi dan wali jumlahnya tidak lebih dari 10 orang.
"Kalo terkait boleh tidaknya pesta itu bukan wewenang kita, kalo kita sebatas pernikahannya. Untuk pesta mungkin wewenang Kepala Daerah atau gugus tugas," sebutnya.
Selain itu, dalam pelaksanaannya juga tetap harus mengutamakan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Diantaranya hal wajib menggunakan masker dan peralatan kesehatan.
"Untuk pelaksanaan nikah sudah bisa diberlakukan sejak tanggal 3 Juni lalu, dan kita sudah mulai melakukan pernikahan," pungkasnya. (usn)