Keluar Dari Tahanan Polisi, YouTuber Ferdian Paleka Pulang Ditemani Pacar Cantik

YouTuber Ferdian Paleka, yang ditahan sejak 8 Mei 2020 akhirnya keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020).

Editor: Rahimin
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Youtuber Ferdian Paleka digelandang oleh petugas setelah berhasil diringkus oleh jajaran Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). Sebelumnya Ferdian Paleka sempat buron, setelah dijadikan tersangka oleh Polisi, akibat ulahnya melakukan aksi penipuan (prank) terhadap para waria di Bandung. 

TRIBUNJAMBI.COM - YouTuber Ferdian Paleka, yang ditahan sejak 8 Mei 2020 akhirnya keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020). Ferdian tampak keluar bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil.

Pantauan Tribun Jabar, ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hiday‎at. Ferdian tampak memakai topi, bermasker. Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.

Dikritik Mantan Menhas Belum Matang Pimpin Amerika Serikat, Donal Trump Meradang

Wahyu Setiawan Pernah Minta Ketua KPU RI Arief Budiman Hubungi Harun Masiku Terkait PAW

YouTuber Prank Sampah Ferdian Paleka Dibebaskan, Pengacara Sebut Sudah Berdamai Dengan Pelapor

Ketiganya meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.

Ferdian dan dua temannya meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan sedan hitam. Aidil tampak duduk di kursi kemudi.

Di sampingnya, ada seorang perempuan berparas cantik tampak duduk di depan. "Langsung pulang bawa kendaraannya. Yang perempuan, itu katanya pacarnya Ferdian," ujar Kuasa hukum Ferdian, Rohman Hidayat.

Sudah Berdamai

Kuasa hukum Ferdian dan kawan-kawan, Rohman Hidayat mengapresiasi kerja penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah mengabulkan permohonan pembebasan Ferdian.

Sebelumnya, dia mengajukan penangguhan penahanan. "Kasusnya sudah selesai. Pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian. Kasus hukumnya berhenti."

"Kasusnya dihentikan karena perdamaian, pelapor mencabut pelaporannya," ujar Rohman.

Ferdian Paleka saat meninggalkan Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Ferdian Paleka saat meninggalkan Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020). (mega nugraha/tribun jabar)

Dia juga mengucapkan terima kasih untuk para korban prank Ferdian yang direkam video dan diunggah di Youtube yang sudah berbesar hati menerima perdamaian.

Perdamaian itu, orang tua Ferdian dan kawan-kawan mendatangi para pelapor. "Terima kasih untuk teman-teman transpuan Kota Bandung yang sudah bersedia cabut laporan, berdamai dengan tersangka."

"Kami apresiasi setinggi-tinginya. Kami juga apresiasi ke Kapolrestabes Bandung, kasatreskrim dan para penyidik," ujar Rohman,

Menurutnya, perdamaian sudah disepakati sejak 19 Mei antara keluarga tersangka dengan pelapor. Namun, prosesnya baru selesai hari ini.

"Orangtua tersangka bersalaman dengan pelapor, berdamai dan akhirnya kasus ini selesai," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus ini bemula saat Ferdian dan kawan-kawan, saat bulan puasa, membuat konten video. Pada konten itu, mereka membawa kardus diisi sampah.

Mereka membagikannya pada waria di Jalan Ibrahim Adjie dengan dalih isi dus berupa sembako. Namun, setelah dibuka oleh para waria, isinya ternyata sampah.  Kasusnya Viral sampai Luar Negeri.

Jejak Digital Ferdian Paleka, YouTuber Bandung Prank Sembako Sampah ke Waria, Sebelumnya Tanyai PSK.
Jejak Digital Ferdian Paleka, YouTuber Bandung Prank Sembako Sampah ke Waria, Sebelumnya Tanyai PSK. (Istimewa)

Saat itu kasusnya prank tak hanya heboh di dalam negeri. Kasus viralnya video prank sampah pun viral di Inggris.  Berita tentang Ferdian Paleka ini viral bahkan sampe ke media Inggris dan jadi amukan netizen Inggris.

Netizen Inggris pun ikut emosi pada perbuatan youtuber asal Bandung itu. Beberapa netizen, mengungkapkan rasa salut pada hukum di Indonesia yang tegas.

"Sekarang itu adalah hukuman yang tepat, hakim Inggris mencatat," kata netizen.

"Saya tahu itu mengerikan apa yang dia lakukan dan saya tidak memaafkannya, tetapi 12 tahun agak berat, Anda mendapatkan (hukuman) lebih sedikit di sini (Inggris) untuk (kasus yang menyebabkan) kematian karena mengemudi secara ugal-ugalan!" kata seorang netizen.

Kondisi terkini Ferdian Paleka
Kondisi terkini Ferdian Paleka (Capture)

"Sepertinya (hukuman) terlihat berat karena UK sangat lemah mengenai hukuman," jawab netizen yang lain

Kasus youtuber donasi sampah tersebut memang membuat orang geram. Semua berawal lewat video yang viral beberapa lalu, Youtuber Ferdian Paleka gabung dengan dua orang lain untuk ngasih batu bata dan makanan busuk di dalam kotak mie instan.

Dia dan temannya memberi paket-paket sembako sampah itu ke waria di jalan-jalan Bandung, Jawa Barat. Mereka nyebut korban mereka sebagai "bencong".

Dua waria yang mereka ajak bicara dalam video itu sambil menutupi wajahnya waktu Ferdian memberi bingkisan kardusnya.

Salah satu dari mereka langsung melambaikan tangan ke kamera waktu menerima paket, sementara Paleka menyatukan kedua telapak tangannya dalam tanda hormat.

Dalam video, Paleka mengatakan, "Jadi kami ingin mensurvei bencong di jalanan, apakah mereka ada atau nggak di bulan puasa ini (Ramadhan)."

"Kalo kita ketemu mereka, kita bakal ngasih paket, tapi kalo mereka nggak ada, itu berarti kota aman dari mereka," kata Paleka di video itu.

Video prank itu sudah dihapus dari YouTube karena melanggar aturan tentang penindasan dan pelecehan.

Atas aksi prank-nya, Ferdian Paleka dilaporkan oleh para transpuan karena merasa tak terima pada perlakuan Paleka dan teman-temannya.

Polisi pun menindaklanjuti permasalahan ini, namun diketahui Ferdian Paleka sempat melarikan diri. Dia sempat ditetapkan sebagai DPO. Beberapa waktu kemudian, Paleka diciduk polisi di jalan tol Merak.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebulan di Tahanan, Ini Alasan Polisi Bebaskan YouTuber Ferdian Paleka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved