Berita Nasional

Viral Muncul Dua Versi Ruslan Buton Terdepak dari TNI hingga #DipecatKokDibela Menggema di Twitter

Viral Muncul Dua Versi Ruslan Buton Terdepak dari TNI hingga #DipecatKokDibela Menggema di Twitter

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Istimewa/Takanews.com via Serambi.Tribunnews
Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-Polri 

Saat penyerangan itu, La Gode pun terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD.

"Yang dibunuh ini (La Gode) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Keluar-masuk penjara," ucapnya.

"Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga," ucapnya.

PTUN Nyatakan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Bersalah Atas Pemblokiran Internet

Kasus pembunuhan inilah yang menyeret Ruslan ke Mahkamah Militer.

Ia menuturkan, proses jalannya persidangan pun seolah didesain bahwa kliennya harus didepak dari militer.

"Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China disana susah masuk. Berarti direkondisikan preman ini untuk mengganggu kan," ujar dia.

Sebagai informasi, saat menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

La Gode ini disebut-sebut sebagai seorang petani.

KASUS ITE

Ruslan Buton ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) tanpa ada perlawanan.

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

‎Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan, menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

"Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku," kata Ferry.

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.

Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.

Saat Nurhadi Ditangkap, Petugas KPK Juga Sita 3 Unit Kendaraan Dan Sejumlah Uang

Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved