Pilkada Serentak 2020

Tahapan Pilkada Serentak, KPU Manfaatkan Video Call untuk Verifikasi Faktual Calon Independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka peluang memodifikasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/FAUZAN
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka peluang memodifikasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Hal ini dilakukan mengingat pilkada digelar pada masa pandemi Covid-19. Salah satu tahapan yang akan dimodifikasi, yaitu pada saat verifikasi faktual calon perseorangan.

"Verifikasi dilakukan. Ditemui secara langsung, dikumpulkan di lapangan atau kantor desa, melalui video call," ujar Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, Selasa (2/6/2020).

Mengingat situasi pandemi Covid-19 tidak dapat mengumpulkan banyak orang di satu tempat, maka verifikasi di lapangan atau kantor desa kemungkinan tidak dilakukan.

Sebelum Nurhadi dan Menantunya Ditangkap di Simprug, Petugas KPK Geledah 13 Rumah

Ini Kisah Bripda Azmi Hadapi Penyerang Polsek Tanpa Pakai Senjata, Bersyukur Dirinya Selamat

Kapolda Papua Dihina Polisi Gerak Cepat, Kaki Pelaku Ditembak Karena Hendak Melarikan Diri

Atas dasar itu, verifikasi memanfaatkan teknologi informasi akan dipertimbangkan. Salah satunya memanfaatkan video call yang ada di aplikasi Whatsapp.

"Setelah ditemui secara langsung tidak ketemu, maka dengan video call," kata dia. Pada saat ini, dia melihat sudah banyak warga yang memanfaatkan aplikasi tersebut.

"Kami cek di beberapa kesempatan ada grup Whatsapp. Sehingga memungkinkan untuk disesuaikan," ujarnya.

Upaya menggunakan teknologi video call juga dipertimbangkan karena kekhawatiran mendapatkan penolakan dari masyarakat. KPU menerima laporan, masyarakat khawatir dikunjungi orang tidak dikenal.

Sehingga, kemungkinan besar teknologi video call akan dipergunakan. Penggunaan teknologi pada saat verifikasi sudah diatur di Keputusan KPU RI Nomor 174/PL.02.2-Kpt/06/KPU/III/2020.

Berdasarkan data yang dimiliki lembaga penyelenggara pemilu itu, ada sekitar 4,3 juta orang yang harus diverifikasi.

Pada saat ini, terdapat 152 bakal pasangan calon perseorangan yang tersebar di kota/kabupaten di 32 provinsi. Jumlah syarat dukungan mencapai 3,9 juta pemilih.

Lalu, terdapat dua bakal pasangan calon gubernur dari jalur perseorangan, di mana syarat dukungan mencapai 342.840 calon pemilih.

Verifikasi dilakukan meliputi verifikasi administrasi dan kegandaaan dokumen dukungan, verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota, dan rekapitulasi dukungan di tingkat provinsi.

Dalam proses ini, syarat dukungan yang diserahkan pasangan akan dicek. Salah satunya saat verifikasi faktual, petugas penyelenggara pemilu di daerah akan mendatangi langsung orang-orang yang menyatakan dukungan untuk bakal calon.

Proses yang sama berlaku bagi pasangan perseorangan untuk pemilihan tingkat gubernur/wakil gubernur, yang telah diterima penyerahan syarat dukungannya oleh KPU.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Manfaatkan Video Call untuk Verifikasi Faktual Calon Independen

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved