Ruslan Buton Ditangkap Karena Kritik Jokowi, Asrul Minta Polri Tak Sembarang Gunakan UU ITE

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani merespons penangkapan terhadap Ruslan Buton, seorang pecatan TNI AD, yang kini berstatus tersang pelaku ujaran keben

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta 

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Kasus Ruslan kini ditangani Bareskrim Polri. Sementara, Polda Sultra dan jajaran hanya membantu dalam penangkapan. Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020. Kemudian, rekaman suara itu menjadi viral di media sosial. Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Ruslan berbicara soal gerakan revolusi masyarakat.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," kata Ruslan dalam rekaman suaranya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangkapan Ruslan Buton, Anggota Komisi III Minta Polri Tak Sembarang Gunakan UU ITE"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved