Singgung Era Soekarno dan Gus Dur, Refly Harun Sebut Tak Mudah Jatuhkan Jokowi dengan Alasan Corona
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut tidak akan mudah untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika alasannya hanya soal corona.
TRIBUNJAMBI.COM - Nama Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terus menjadi sorotan belakangan ini.
Tak banyak sejumlah pihak ingin menjatuhkan Jokowi saat ini.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut tidak akan mudah untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika alasannya hanya soal penanganan virus corona.
Seperti yang diketahui, banyak pihak yang menyoroti penanganan virus corona yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi.
• Daftar 50 Universitas Terbaik di Indonesia 2020 Versi 4ICURank, Bisa Jadi Panduan Memilih Kampus
• Ingat Peristiwa Pengadangan Tito Karnavian oleh KKB Papua pada 2012? Kini Pelakunya Ditembak
• Rajin Cuci Tangan dan Berolahraga, Biasakan Gaya Hidup Sehat di Tengah Pandemi Corona
• Draf Aturan Teknis Pilkada Saat Pandemi Sudah Disusun, Intinya Tetap Utamakan Protokol Kesehatan
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mengatakan untuk bisa melengserkan seorang Presiden harus mempunyai alasan dan bukti yang kuat.
Hal ini disampaikannya dalam kanal YouTube pribadi Refly Harun, Selasa (2/6/2020).
"Rata-rata Pakar Hukum Tata Negara yang berlatar tata belakang Tata Negara itu mengatakan tidak mudah menjatuhkan presiden apalagi dengan alasan penanganan Covid-19," ujar Refly Harun.
"Kenapa begitu, Karena ayat-ayat pemberhentian presiden sebagaimana sering saya ulas sebelumnya, itu sudah berbeda," jelasnya.
Refly Harun kemudian membandingkan dengan pemberhentian presiden pertama RI, Ir Soekarno pada tahun 1967 dan juga Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 2001.
Menurutnya pada saat itu kondisinya berbeda.
Jatuhnya dua presiden tersebut karena memang sudah mempunyai bukti-bukti impeachment yang kuat.
Dirinya menambahkan yang saat ini bisa menjantuhkan Jokowi adalah subjektifitas politik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau Bung Karno jatuh pada tahun 67, lalu Gus Dur atau Abdurrahman Wahid jatuh pada 2001, ayat-ayat impeachmentnya belum ada, yang ada adalah subjektifitas politik DPR bisa membuat presiden jatuh," ungkapnya.
"Tahun 65-66 ketika kekuasaan Bung Karno mulai surut, maka kemudian MPR kemudian dikuasai oleh kelompok yang tidak pro Bung Karno, maka dalam sidang istimewa tahun 67 Bung Karno akhirnya diberhentikan," jelas Refly Harun.
"Demikian juga tahun 2001 Gus Dur hanya di backup oleh satu partai saja yang setia yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, semua partai berbelok ingin memberhentikan Gus Dur setelah memilihnya pada sidang umum MPR 1999," sambungnya.
Lebih lanjut, Refly Harun menyebut situasi yang terjadi saat ini sudah sangat berbeda.
Ia mengungkapkan untuk bisa mengimpeach presiden harus melibatkan tiga lembaga, yakni DPR, MK dan MPR.
Sedangkan kondisi yang terjadi di DPR, sebagian besar partai politik berada di dalam pemerintahan.
Hanya tiga partai yang menjadi oposisi pemerintahan, yakni PKS, Demokrat dan PAN.
Itu artinya musthil jika DPR menyetejui untuk memberikan impeach.
"Tetapi sekarang, mengimpeach presiden tidak gampang, ada tiga lembaga yang akan terlibat, pertama DPR, kemudian Mahkamah Konstitusi, dan kemudian MPR," ujarnya.
"Kita tahu kalau kita bicara konstelasi politik, sekarang hampir semua partai politik yang berada ada di DPR itu berada di sisi pemerintah yang di luar pemerintah hanya PKS, kemudian PAN dan Demokrat."
"Enam partai lainnya berada di sisi pemerintah, mulai dari PDIP, bahkan Gerindra kemudian Golkar kemudian NasDem, lalu PKB dan terakhir PPP," jelas Refly.
"Jadi secara hitung-hitungan di atas kertas tidak mungkin pemberhentian presiden dilakukan," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Refly Harun mengatakan untuk bisa melengserkan presiden harus mempunyai faktor pendukung lainnya yaitu bersifat konstitusional dan juga justified.
Yakni adanya pelanggaran hukum berat.
Termasuk juga melakukan perbuatan yang tercela.
"Belum lagi alasannya harus konstitusional, justified, yaitu satu melakukan pelanggaran hukum berat."
"Yang kedua melakukan perbuatan tercela, yang ketiga tidak lagi memenuhi syarat," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 5.18
Artikel ini telah tayang di https://wow.tribunnews.com/2020/06/02/refly-harun-sebut-tak-mudah-jatuhkan-jokowi-dengan-alasan-corona-singgung-era-soekarno-dan-gus-dur?page=all.