Anggota DPRD Berbuat Anarkis hingga Banting Botol, Praktisi Hukum: Dia Menantang Duel Satpol PP

Lokasi itu di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa Kabupaten Tulungagung, Jumat (29/5/2020) malam.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa
Toples kue nastar di Pendopo Kabupaten Tulungagung yang pecah dibanting anggota DPRD Tulungagung (kiri) dan botol bir yang dibanting di lantai Pendopo Kabupaten Tulungagung (kanan). 

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Jawa Timur mengamuk. 

Dia membanting botol bir dan toples isi kue nastar hingga pecah berantakan. 

Lokasi itu di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa Kabupaten Tulungagung, Jumat (29/5/2020) malam.

Suasana tampak tegang.

Niat Hati Mendukung Protes Kematian George Flyod, Selebgram Ini Malah Dihujat Habis Netizen, Begini

Terbaru, Cara Klaim Token Listrik Gratis dari www.pln.co.id Bisa Lakukan Langkah-langkah Daftar

Kejadian itu dikecam praktisi hukum sekaligus pegiat Aliansi Masyarakat Peduli Tulungagung (AMPTA), Heri Widodo.

"Saya mengecam aksi koboi di Pendopo Kabupaten Tulungagung," terang Heri, saat dihubungi Senin (1/6/2020).

Menurut Heri, dua orang ini datang mencari Bupati Maryoto Birowo.

Namun saat itu bupati tidak ada di pendopo.

Anggota DPRD Tulungagung ini kemudian marah.

Dia membanting sebuah toples kaca di ruang tamu pendopo yang berisi kue nastar.

"Saat itu ada penjagaan Satpol PP dan Polisi.

Tapi mereka tidak ambil tindakan karena situasinya memanas dan mengarah ke anarkis," sambung Heri.

Bukan hanya toples, mereka juga membanting botol bir di lantai pendopo.

Heri yang pernah menjadi kuasa hukum Maryoto mengungkapkan, saat itu bupati diberi tahu aksi itu.

Maryoto kemudian meminta anggota DPRD itu untuk menunggu.

Tapi bukannya menunggu, anggota DPRD itu malah pergi.

"Bupati sudah bilang, lima menit lagi beliau tiba di pendopo.

Tapi anggota dewan itu malah pergi," ungkap Heri.

Jadwal Baru Liga Italia Juventus dan Lazio, Perebutan Kemenangan Menuju Scudetto, Beda 1 Poin

Heri pun meminta polisi mengusut aksi koboi itu dan menghukum pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, secara hukum aksi ini tidak perlu dilaporkan karena ada anggota polisi dan Satpol PP yang menjaga pendopo.

Sehingga seharusnya atas nama hukum mereka bisa melakukan penindakan atas dugaan tindak pidana.

"Bahkan dalam kejadian itu juga ada ancaman membunuh.

Dia menantang duel Satpol PP," ujarnya.

Kabag Humas, Protokol dan Kerja Sama Antar Kepala Dinas Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro membenarkan kejadian itu.

Namun Galih belum memberikan penjelasan resmi.

(*)

SUMBER: Tribun Jateng

Materi Soal dan Jawaban Pembahasan Kelas SMA Hari Ini 2 Juni 2020 tentang Persamaan Eksponensial

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved