Kerusuhan di Amerika
Siapa Sebenarnya Antifa? Donald Trump akan Masukkan Ini sebagai Daftar Teroris
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan dia akan memasukkan kelompok Antifa ( anti-fasis ) sebagai teroris.
TRIBUNJAMBI.COM, WASHINGTON DC - Nama Antifa muncul dan menjadi pembicaraan santer dalam kerusuhan di Amerika Serikat.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan dia akan memasukkan kelompok Antifa ( anti-fasis ) sebagai teroris.
Pernyataan itu terjadi setelah AS dihantam demonstrasi besar di 30 kota, buntut kematian seorang pria kulit hitam bernama George Floyd.
Pengumuman Trump itu terjadi setelah demonstrasi memrotes kematian George Floyd, dan juga kabar kebrutalan polisi lainnya, berakhir dengan kerusuhan.
Tanpa menyertakan bukti, sang presiden dan beberapa pembantunya, termasuk Jaksa Agung William Barr, menyalahkan kelompok Antifa.
Siapa sebenarnya Antifa?
• Narni Andriani (20) Diculik & Disekap Pria Bermobil, Sempat Telepon, Begini Kondisinya Sekarang
• Ada Apa dengan Kalender Juni 2020, Mengapa Banyak Shio yang Beruntung Dapat Rezeki
• Siapa Sebenarnya George Floyd? Kematiannya Sebabkan Kerusuhan Besar di Amerika Serikat
Antifa atau akronim dari anti-fasis, merupakan payung dari pergerakan sayap kiri ekstrem tanpa adanya kepemimpinan yang pasti.
Kelompok itu menentang ideologi sayap kanan ekstrem, di mana mereka melawan neo-Nazi atau kelompok supremasi kulit putih dalam setiap aksinya.
Melansir wikipedia, Gerakan Antifa merupakan sebuah sejumlah kelompok otonom sayap kiri dan anti-fasis militan di Amerika Serikat.
Fitur utama dari kelompok-kelompok antifa adalah pemakaian aksi langsung mereka, dengan konflik yang timbul di dunia maya dan kehidupan nyata.
Mereka mengadakan berbagai taktik protes, yang meliputi kegiatan digital, pengrusakan properti, kekerasan fisik, dan serangan terhadap orang yang mereka anggap fasis, rasis atau sayap kanan jauh.
Para aktivis yang terlibat dalam gerakan tersebut merupakan anti-kapitalis dan memegang beragam ideologi, khususnya sayap kiri.
Mereka meliputi anarkis, sosialis dan komunis bersama dengan beberapa liberal dan sosial demokrat.
Fokus mereka adalah melawan ideologi sayap kanan jauh dan supremasi kulit putih secara langsung, ketimbang lewat cara pemilihan umum.
Disebut sebagai penghasut
Dilansir Al Jazeera Minggu (31/5/2020), Gedung Putih menyebut kelompok itu sebagai "penghasut" karena memimpin protes di sejumlah tempat.
"Amerika Serikat akan memasukkan Antifa sebagai organisasi teroris," ujar presiden berusia 73 tahun itu dalam kicauannya di Twitter.
Sementara Barr dalam keterangan tertulis menyatakan, aksi organisasi itu dan kelompok lainnya dikategorikan sebagai terorisme domestik.
Namun, analis maupun pakar hukum menyebut Trump tidak punya kewenangan memasukkan grup domestik sebagai teroris, seperti yang mereka lakukan di luar negeri.
"Tidak ada dasar hukum saat ini yang menyatakan dengan jelas terkait bisa dimasukannya organisasi domestik sebagai teroris," ulas Mary McCord, mantan pejabat Kementerian Kehakiman.
McCord, yang sebelumnya pernah bertugas di pemerintahan Trump, menjelaskan jika keputusan itu dipaksakan, maka bertentangan dengan Amendemen Pertama.
Amendemen Pertama Konstitusi AS dengan jelas melarang perampasan kebebasan berpendapat, maupun hak bagi setiap orang untuk berkumpul.
Pakar menekankan bahwa Antifa adalah pergerakan yang cair.
Jadi, mereka mempertanyakan bagaimana dasar hukum yang dipakai untuk menangani mereka.
"Terorisme adalah label inheren politik. Mudah disalahartikan dan disalahgunakan," kata Direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU, Hina Shamsi.
Tidak diketahui apakah Gedung Putih bakal tetap memroses status itu melalui jalur formal, seperti melibatkan banyak lembaga di AS.
Jika iya, maka konsekuensinya adalah mereka bakal menghadapi gugatan hukum.
Meski begitu, baik sang presiden maupun politisi Republikan pernah membuat seruan lain sebelumnya.
Pemerintah lokal umumnya menyalahkan "kelompok luar" atas aksi yang berujung kerusuhan dan penjarahan, yang saat ini memasuki hari kelima.
Mereka menerangkan "penghasut yang terorganisasi" membanjiri kota tidak untuk menyuarakan keadilan, namun menciptakan kericuhan.
Hanya saja, baik otoritas negara bagian maupun pusat memberikan pemahaman berbeda mengenai siapa yang dimaksud "kelompok luar" itu.
Ada yang menyebut ekstremis sayap kiri, nasionalis kulit putih, bahkan ada yang meyakini aksi ini merupakan ulah kartel narkoba.
Demonstrasi itu terjadi setelah George Floyd tewas ketika ditangkap karena diduga menggunakan uang palsu di Minneapolis, Senin (25/5/2020).
Salah satu polisi, Derek Chauvin, menjadi sorotan karena dia terekam menindih leher Floyd dengan lutut selama hampir sembilan menit.
Padahal, saat itu Floyd sudah mengerang agar Chauvin tak menindihnya karena dia mengaku tak bisa bernapas, sebelum kemudian tidak sadar.
Dikompilasi dari artikel Kompas.com berjudul "Demo Kematian George Floyd, Trump Akan Masukkan Kelompok Antifa sebagai Teroris" dan sumber yang dihimpun tribunjambi.com
• Viral Video Durasi 27 Detik Sepasang Remaja di Banyuwangi Adegan Mesum di Pinggir Jalan
• Artis Dwi Sasono Tersandung Kasus Narkoba, Pemeran Mas Adi Tetangga Masa Gitu Ditangkap Polisi
• Tuding Dalang Kerusuhan Demo Kematian George Floyd, Donald Trump Masukkan Antifa Sebagai Teroris
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pengunjuk-rasa-meluapkan-amarahnya-kepada-petugas-nypd-dalam-aksi-unjuk-rasa-black-lives-matt.jpg)