Berita Nasional

Pecatan TNI AD Ruslan Buton Lapor Balik Pelapor Dirinya ke Bareskrim Polri: Tidak Jelas Motifnya

video Ruslan yang meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur karena gagal menanggulangi Covid-19 dilaporkan oleh Aulia Fahmi.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa/Takanews.com via Serambi.Tribunnews
Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-Polri 

Ramadhan mengatakan, Ruslan merekam tuntutan tersebut dengan menggunakan handphone-nya dan mendistribusikannya ke grup whatsapp "Serdadu Ekstrimatra".

"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," katanya.

"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," ujar Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).

"Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," katanya.(*)

SUMBER: Tribun Timur

Kementerian Agama Keluarkan Ketentuan Menikah di Rumah Ibadah Selama Pandemi Virus Corona Covid-19

Tak Puas dengan Suami, Wanita Ini Nekat Ajak 2 Pria Lain ke Rumah, Sejak 3 Tahun Lalu, Warga Curiga

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved