Berita Nasional
Pecatan TNI AD Ruslan Buton Lapor Balik Pelapor Dirinya ke Bareskrim Polri: Tidak Jelas Motifnya
video Ruslan yang meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur karena gagal menanggulangi Covid-19 dilaporkan oleh Aulia Fahmi.
Ramadhan mengatakan, Ruslan merekam tuntutan tersebut dengan menggunakan handphone-nya dan mendistribusikannya ke grup whatsapp "Serdadu Ekstrimatra".
"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," katanya.
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," ujar Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).
"Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," katanya.(*)
SUMBER: Tribun Timur
• Kementerian Agama Keluarkan Ketentuan Menikah di Rumah Ibadah Selama Pandemi Virus Corona Covid-19
• Tak Puas dengan Suami, Wanita Ini Nekat Ajak 2 Pria Lain ke Rumah, Sejak 3 Tahun Lalu, Warga Curiga