Poin Penting New Normal ASN Sesuai Edaran Menpan RB, Berlalu Mulai 5 Juni 2020

Surat Edaran Menteri Tjahjo akan berlaku efektif pada 5 Juni 2020. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai honorer di Sarolangun ketahuan bolos sejak hari pertama kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri, 

Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

5. Dukungan infrastruktur

Dalam penyesuaian sistem kerja bagi pegawai ASN dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah agar:

Mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pegawai ASN dalam pelaksanaan kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja, yang meliputi optimalisasi penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dan sarana prasarana perkantoran lainnya, sesuai ketersediaan anggaran dari masing-masing instansi pemerintah.

Memastikan penerapan teknolgi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi dan komunikasi serta keamanan informasi dan keamanan siber.

Menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Siap-siap! Sistem kerja new normal bagi pegawai ASN berlaku 5 Juni, ini poin-poinnya

Sumber: Kontan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved