New Normal

Panduan New Normal Ketentuan di Tempat Ibadah, Masjid, Gereja dll Sudah Diperbolehkan Lagi? Begini

Berikut ketentuan-ketentuan pada surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama:

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Shutterstock
Ilustrasi virus corona, SARS-CoV-2, Covid-19 

TRIBUNJAMBI.COM - Di tengah menguatnya penerapan New Normal atau kenormalan baru, pemerintah mulai melonggarkan imbauan terkait pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Menteri Agama Fachrul Razi memperbolehkan masyarakat untuk kembali melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan sejumlah ketentuan.

Menteri Agama mengeluarkan surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi untuk mengatur kegiatan keagamaan di masa kenormalan baru atau new normal.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," ujar Fachrul di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Peradaban Misterius Amerika Serikat, Diyakini dibangun antara 850 dan 1250 Masehi

Deretan Aplikasi yang DIbutuhkan Untuk Mengoptimalisasi Kerja di Era New Normal!

Berikut ketentuan-ketentuan pada surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama:

1. rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

 2. Pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

4. Kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved