Berita Kriminal

MR Tersangka Dibawah Umur Kasus Penyelundupan 25,8 Kg Ganja Bakal Disidang

Para tersangka yakni MR, RE warga asal Bandung Jawa barat, Bima warga Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur, dan RI seorang napi Lapas Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo
Satresnarkoba Polresta Jambi ungkap dalang narkotika jenis ganja 25,8 Kg yang diamankan pada Sabtu 11 April 2020, sekira pukul 15.30 wib lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas empat tersangka penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 25,8 kg, terus dikerjakan penyidik Satnarkoba Polresta Jambi.

Para tersangka yakni MR, RE warga asal Bandung Jawa barat, Bima warga Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur, dan RI seorang napi Lapas Jambi.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander mengatakan, untuk tersangka MR, saat ini tengah masuk pada tahap kedua dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negari Jambi beberapa waktu lalu. Dan penyidik tinggal menunggu jadwal sidang.

Berkonflik dengan Aliff Alli, Aska Ongi Beberkan Rumah Tangganya Berakhir & Alami KDRT saat Hamil

Dandim dan Wakil Bupati Sarolangun Mediasi, Jalan Jambi-Sarolangun Dibuka dengan Kesepakatan Ini

Ulang Tahun ke-30, Transformasi Yoona SNSD dari Keci hingga Kepala Tiga, Semakin Mempesona Ya!

“MR sidangnya kita pisahkan dengan yang dewasa, yang dewasa akan ada dalam satu berkas perkara,” katanya, Sabtu (30/5/2020) siang.

George, menambahkan jika pihaknya juga telah menyerahklan sempel barang bukti ke pengadilan, namun untuk tersangka sendiri masih di tahan di Mapolresta Jambi.

“Sekarang masih suasana Corona tersangka masih ada di Polresta Jambi, karena lapas tidak menerima tahanan baru, jadi sidangnya nanti dari Polresta Jambi, kan masih berbaskan sidang online,” sebutnya.

Sedangkan untuk berkas tersangka lainnya masih menunggu petujuk jaksa penuntut umum (JPU) atas berkas tahap satu yang dikirimkan oleh penyidik.

“Tunggu koreksi dari jaksa, kalau dinyatakan lengkap akan ditahap duakan,” tegasnya.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan sementara Rio merupakan pengendali dan pemodal peredaran narkoba jenis ganja sebarat 25,8 kg dari Medan dan direncanankan akan diedarkan di pulau Jawa, dia ditetapkan sebagai tersangka Sejak 25 April lalu.

Dari beberapa bukti yang dimiliki oleh Satrenarkoba Polresta Jambi, RI terbukti mengendalikan peredaran narkoba jenis ganja seberat 25,8 kg dari balik jeruji besi.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved