Bawaslu Provinsi Jambi Tunggu Aturan Baru, Pilkada di Tengah Pandemi Corona
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menunggu turunnya aturan baru pelaksanaan tahapan Pilkada di tengah pandemik corona.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menunggu turunnya aturan baru pelaksanaan tahapan Pilkada di tengah pandemik corona.
Tahapan pelaksanaan Pilkada serentak telah disepakati akan dilaksanakan pada 15 Juni 2020 mendatang. Dan pihak KPU Provinsi Jambi telah bersiap untuk melaksanakan kembali tahapan yang telah ditunda beberapa bulan sebelumnya. Lantas bagaimana dengan Bawaslu Provinsi Jambi.
"Bawaslu RI sedang menyusun Juklak dan juknis pengawasan yang sesuai dengan protokol kesehatan,"ujar Wein Arifin, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, (30/5/2020).
• Kerinci Tak Masuk Daftar Pilot Project New Normal, Sekda: Mungkin Tahap Dua
• Segini Tarif Jika Ingin Lakukan Rapid Test Madiri di RSUD Raden Mattaher Jambi
• Penutupan Sementara Kegiatan Usaha di Kota Jambi Diperpanjang Akibat Covid-19
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi ini juga belum bisa memastikan apakah nanti selurus petugas pengawasan akan mengikuti proses rapid test atau tidak.
"Terkait rapid test belum tau. Juklak dan Juknisnya sedang disusun," katanya.
Wein Arifin sendiri mengakui bahwa untuk pelaksanaan tahapan Pilkada serentak yang akan dimulai kembali di bulan Juni harus mengikuti protokol kesehatan. Hal itu tidak ditampiknya bila akan berpengaruh pada anggaran mereka.
"Terkait anggaran, sejauh ini memang protokol kesehatan ada konsekuensi anggaran, tapi hal ini masih menunggu arahan dari Bawaslu RI,"terangnya. (Hendri Dunan Naris)