Remaja 13 Tahun Dibunuh Secara Brutal oleh Ayahnya Setelah Jatuh Cinta pada Pria 35 Tahun
omina Ashrafi dipenggal menggunakan senjata tajam di rumah keluarganya di Hovigh, Talesh County, sebagai bentuk "hukuman", ulas media lokal.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah di Iran tega membunuh anak perempuannya yang masih berumur 13 tahun saat tengah tertidur.
Remaja ini dibunuh sang ayah setelah dia jatuh cinta dengan pria 35 tahun.
Romina Ashrafi dipenggal menggunakan senjata tajam di rumah keluarganya di Hovigh, Talesh County, sebagai bentuk "hukuman", ulas media lokal.
Dalam laporan Iran International TV, Romina Ashrafi sudah merencanakan untuk melarikan diri bersama dengan pria 35 tahun itu.
Si remaja awalnya sudah kabur bersama lelaki yang lebih tua 22 tahun darinya, setelah sang ayah marah mendengar rencana pernikahan mereka.
• Pekerjaan Ayah Cinta Laura Kini Ketahuan, Ini Sebab Michael Kiehl Jadi Orang Penting di Indonesia
• Arab Saudi Buka Kembali Masjid untuk Sholat Jumat, Haji & Umrah Masih Ditutup
• Seorang Istri Pergoki Suaminya Setubuhi Gadis 17 Tahun di Depan Ayah dan Ibunya yang Tidur Pulas
Dua keluarga mereka kemudian menghubungi pihak berwajib, membuat penegak hukum menggelar pencarian di mana mereka ditemukan, dan Romina dibawa pulang.
Media setempat memberitakan, Romina sebenarnya sempat mengungkapkan dia takut pulang ke rumah karena khawatir hidupnya dalam bahaya.
Namun, otoritas tetap menyerahkannya kepada keluarganya sesuai aturan yang berlaku. Di saat tidur, dia dibunuh secara brutal oleh ayahnya.
Setelah melakukan perbuatannya, sang ayah dilaporkan menyerahkan dirinya dan ke polisi, sambil membawa senjata yang berlumuran darah.
Dilansir Daily Mail Rabu (27/5/2020), gubernur distrik, Kazem Razmi, menyatakan sang ayah ditahan dengan investigasi segera digelar.
Wakil Presiden Bidang Pemberdayaan Perempuan, Masoumeh Ebtekar, juga mengumumkan "perintah khusus" untuk menyelidiki pembunuhan itu.
Al Arabiya melaporkan, ayah Romina Ashrafi bisa lolos dari hukuman mati karena dia merupakan "penjaga" remaja 13 tahun itu.
Sesuai dengan hukum yang berlaku, ayah yang takd disebutkan identitasnya itu akan dibebaskan dari qisas, atau pembalasan dalam bentuk sesuatu.
• Pilkada Serentak Tetap Desember 2020, Pemerintah dan DPR Disebut Tak Kasihan Pada Rakyat
• Jumlah Karyawannya Sekitar 300 Orang, Atta Halilintar Keluarkan Miliaran Rupiah untuk Gaji Karyawan
Hukum syariah menyatakan hanya "pemilik darah", dalam hal ini adalah anggota keluarga, yang bisa menuntut eksekusi atas pembunuhan kerabat mereka.
Karena itu, pelaku " pembunuhan terhormat" dilaporkan tidak akan mendapat hukuman berat karena keluarga tidak akan menuntut kerabat mereka.