Mahasiswi Makassar Dituntut Hukuman Mati, Terlibat Transaksi Jual Beli Narkoba Lintas Negara
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut hukuman mati seorang mahasiswi berinisial Emi
TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingat dengan sosok Emi Sulastriani, mahasiswi asal Makassar yang nekat jadi kurir narkoba lintas negara?
Kini mahasiswi asal Makassar tersebut dituntut hukuman mati.
Diketahui Mahasiswi tersebut sebelumnya terlibat transaksi jual beli narkoba lintas negara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut hukuman mati seorang mahasiswi berinisial Emi Sulastriani karena kasus narkoba.
• Uji Pertama Berhasil untuk Manusia, Vaksin China Ini Beri Harapan pada 100 Orang
• Kesal Ditegur Tak Pakai Masker, Polisi Ini Caci-maki Anggota Satlantas Mentang-mentang Naik Fortuner
• Cara Tak Biasa Nagita Slavina Usir Andre Taulany Saat Pamer Mobil: Gue Tahu Modusnya, Pulang Aja Pak
• Kabar Buruk, Pemudik akan Sulit Kembali ke Jakarta, Anies Baswedan Tak Izinkan Masuk Selama PSBB
Perempuan usia 22 tahun itu merupakan salah satu mahasiswi semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Emi Sulastriani ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).
Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.
Emi Sulastriani tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.
Pertama, Emi Sulastriani berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.
Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.
Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta namun akhirnya ditangkap.
“Barang itu dia ambil dari orang yang bernama Asri di Tawau, Malaysia. Orang sudah kami jadikan DPO,” kata Andi Zaenal.
Emi Sulastriani menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019.
Modusnya, kata Andi Zaenal, selalu merekrut orang untuk menemani dari Sulawesi ke Tawau, Malaysia.
Transaksi terakhir pada September 2019, Emi Sulastriani mengajak seorang teman perempuan dan menjanjikan akan mencarikan kerja di Tawau, Malaysia.
“Ternyata sampai di sana (Tawau) pekerjaan itu tidak ada. Setelah dia ambil sabu di Tawau, dia pulang dan ditangkap di Nunukan,” ungkap dia.
Emi Sulastriani ditangkap saat membawa sabu dari Nunukan menuju Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.
Polisi menggeledah barang bawaan Emi Sulastriani, didapati 20 bungkus sabu dibungkus plastik masing-masing berukuran 1 kilogram dengan berat 20 kilogram.
“Rabu (27/5/2020) sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan mati,” kata Andi Zaenal.
Demi Gaya Hidup dan Uang Kuliah
Diketahui, Emi Sulastriani nekat melancarkan aksinya demi memenuhi gaya hidupnya.
“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, Rabu (11/9/2019).
Selain itu, mahasiswi calon guru itu juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar perkuliahan.
Hal itu dikarenakan dirinya yang merupakan anak yatim.
Kondisi tersebut membuatnya memenuhi kebutuhan hidup seorang diri.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com