Virus Corona
Begini Cara Membuat SIKM Sebagai Syarat Keluar Masuk Wilayah Jakarta Selama Pandemi Covid-19
Jika anda berniat akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jika anda berniat akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM digunakan selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut Tribunnews.com sajikan syarat dan cara pembuatan SKIM wilayah DKI Jakarta, dikutip dari corona.jakarta.go.id.
Syarat pembuatan SIKM:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
- Surat Pernyataan Sehat.
- Surat keterangan:
1. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
2. Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
3. Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Domisili Non-Jabodetabek
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
- Surat Pernyataan Sehat.
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).
- Pas foto berwarna.
- Pindaian KTP.

Cara pembuatan SIKM: