Aturan yang Harus Dipenuhi Perusahaan untuk Penerapan New Normal - Pengaturan Meja, Asupan Nutrisi

Namun dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Peliburan karyawan dalam jangka waktua

Editor: Suci Rahayu PK
Aloysius Jarot Nugroho/Antara
Jumlah pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena wabah virus corona sudah mencapai lebih dari dua juta orang 

10. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

11. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

Pertahanan Laut Malaysia Sangat Beda Jauh Sama Indonesia, Wilayahnya Rela Diobok-obok Negara Asing

Temani Ahok Beri Ucapan Idul Fitri, Puput Nastiti Devi Disebut Makin Mirip Sang Suami

12. Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).

13. Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

14. Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

15. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur.

16. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

17 Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

Jumlah pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena wabah virus corona sudah mencapai lebih dari dua juta orang
Jumlah pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena wabah virus corona sudah mencapai lebih dari dua juta orang (Aloysius Jarot Nugroho/Antara)

Berdamai dengan Covid-19

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkes.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan new normal.

Menurut Jokowi, new normal adalah kondisi di mana masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 karena virus itu tak akan hilang.

”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” kata Jokowi.

Di Indonesia, kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan. Sejauh ini, pusat perbelanjaan dan pasar tampak masih dijejali warga.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved