Sempat Viral karena Lelang Keperawanan, Sarah Keihl Bisa Terancam 6 Tahun Penjara, Langgar UU ITE
Selebgram Sarah Keihl menghebohkan publik dengan melelang keperawanan melalui akun Instagram pribadinya.
"Maaf dalam pidana itu tidak dikenal, maaf tidak menghapuskan pidana, maaf itu akan menjadi pertimbangan hakim pada saat nanti seseorang itu diproses di pengadilan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman, tapi tidak menghilangkan," jelas Agus.
"Meskipun kontennya sudah dihapus ataupun meminta maaf, walaupun bercanda atau sarkasme, tidak menghilangkan perbuatannya, itu pidana, kejahatan," sambungnya.
• Jadwal Live Streaming dan Soal Materi Jawaban Belajar dari Rumah Hari Ini 22 Mei 2020, SD SMP SMA
• Full Link Baca Manga Komik One Piece CHapter 980, Luffy dan Zoro Mengamuk karena Melihat Hal Ini
Polisi Dapat Langsung Bertindak
Menurut Agus, dalam kasus Sarah Keihl ini, polisi dapat langsung melakukan tindakan hukum.
Pasalnya, Agus menuturkan, kasus ini termasuk delik pidana umum yang dapat langsung ditindak tanpa pengaduan.
"Untuk pendidikan masyarakat, sebenarnya, ini kan kejahatan delik pidana umum sehingga polisi bisa bertindak tanpa pengaduan," ujar Agus.
"Jadi polisi bisa bertindak mengenai unsur-unsur itu, dikaji, kemudian bisa ditangkap yang bersangkutan karena itu kejahatan," sambungnya.
Agus mengatakan, tindakan Sarah tersebut bisa ditindak secara hukum karena termasuk penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan niat kejahatan.
"Harus dibaca sebagai niat jahat karena yang bersangkutan tampaknya untuk menaikkan keuntungan material karena menaikkan rating dia," kata Agus.
Selain itu, Agus juga menilai Sarah telah meremehkan dunia perempuan dan tidak menghargai aspek kredibilitas perempuan.
Oleh karena itu, ia pun berharap kasus Sarah ini dapat diproses untuk memberikan efek jera.
Ia mengaku khawatir apabila perbuatan seperti yang dilakukan Sarah ini tidak diproses hukum kemudian memicu anak muda lainnya untuk bermain-main dengan media sosial.
"Saya khawatir kalau yang begini tidak dihukum itu akan memicu orang main-main di media sosial," kata Agus.
"Di medsos semuanya perbuatan baik tapi dipermainkan untuk mencari sensasi, siapa tahu ada keuntungan, niat awalnya baik, membantu korban Covid-19, tapi dengan cara yang sangat buruk," sambungnya.
• BERITA POPULER Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi Rp 2,5 Miliar Bukan Pengusaha, Tapi Buruh
Klarifikasi Sarah Keihl
