Selain Langgar Aturan Asimilasi, Habib Bahar Juga Langgar Satu Hal Lagi, Benarkah Karena Ceramah?

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogo

Editor: Suci Rahayu PK
Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin asimiliasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith.

Dengan demikian, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara.

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Habib Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020).

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah.
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. (Istimewa)

Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.

Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat.

Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua, Bahar telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

Ramalan Shio Hari Ini (21/5) - 4 Shio Kurang Beruntung Termasuk Kelinci

Contoh Khutbah Idul Fitri yang Dijabarkan Ustaz Abdul Somad, serta Panduan Sholat Ied di Rumah

Pada Selasa dini hari tadi, Bahar bin Smith pun telah dieksekusi dengan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalankan sisa pidanannya dan sanksi lainya sesuai ketentuan.

Diketahui, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan.

Ia dapat keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara.

Reynhard mengatakan, Bahar sebenarnya telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidananya.

Ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) lalu pukul 15.30 dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.

Keluar tahanan pakai baret merah bintang 5

Saat keluar dari Lapas kelas II A Cibinong, Bogor, Habib Bahar bin Smith mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima.

Habib Bahar bebas disambut oleh para pendukungnya pada pukul 16.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020).

Pihaknya bersyukur Habib Bahar setelah menjalani masa hukuman dan menjalani sesuai prosedur, kini sudah dinyatakan bebas.

"Sudah bebas keluarnya jam empat tadi," katanya.

Habib Bahar sapaan karib kelompoknya itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (28/2/2019).

Bahar didakwa pasal atas tindakannya yang menentang, merampas kemerdekaan orang lain, menganiaya, dan tindakan kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya diberitakan, perwakilan tim kuasa hukum yang menangani kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan bebas, Sabtu (16/5/2020).

"Benar hari ini bebas, saat ini saya masih di Lapas (Pondok Rajeg)," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (16/5/2020).

Aziz Yanuar mengatakan, bebasnya Habib Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.

Aziz mengatakan kebebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.

"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari Lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," katanya.

Ahli Epidemiolog Sebut Bisa Muncul Klaster Baru, Jika Rencana Tempat Wisata yang Dibuka Juni Ini

Sosok Carol Chu, Istri Andy Lau yang Misterius dan Jarang Dimunculkan, Seperti Ini Kecantikannya

Disambut pengikut

Habib Bahar bin Smit memanjatkan doa yang cukup panjang di tengah kerumunan pengikutnya di Lapas Cibinong, Sabtu (16/5/2020).

Doa yang dipanjatkan Habib Bahar bin Smith itu diaminkan oleh para pengikutnya, yang semuanya adalah narapidana di Lapas Cibinong.

Ucapan amin itu terdengar sangat jelas. Beberapa di antaranya terlihat menunjukkan ekpresi sedih.

Nama Habib Bahar bin Smith pun trending topik di Twitter.

Di video yang lain, Habib Bahar bin Smith berdiri di mobil melambaikan tangan kepada jamaahnya.

Ribuan pengikutnya berjubel mengiringin pejalanan pulang Habib Bahar bin Smith.

Dia mengenakan jubah, sorban, dan baret merah degan lima bintang.

Gaya rambutnya tidak berubah, pirang dan panjang.

Kasus Habib Bahar

Habib Bahar bin Smith divonis dalam persidangan, Selasa (9/7/2019).

Sidang diselenggarakan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.

"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu,"kata Edison Mochamad (9/7/2019).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.

Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah, terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf dan melakukan perdamaian kepada orangtua korban.

Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugika nama baik ulama, santri di lingkungan pesantren.

Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sama halnya dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihaknya juga akan pikir-pikir terhadap putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan JPU.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijebloskan Lagi ke Penjara, Ini Hal yang Dilanggar Bahar bin Smith"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved