Hari Raya Idul Fitri
Menteri Agama Fachrul Razi Minta Masyarakat Tak Terima Tamu Saat Hari Raya Idul Fitri
Perayaan Idul Fitri tahun ini tak seperti tahun sebelumnya karena adanya pandemi virus corona yang mengharuskan masyarakat physical distancing.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Perayaan Idul Fitri tahun ini tak seperti tahun sebelumnya karena adanya pandemi virus corona yang mengharuskan masyarakat physical distancing.
Masyarakat diminta untuk physical distancing guna pencegahan virus corona yang kasusnya terus meningkat.
Menteri Agama Fachrul Razi meminta masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan keluarga inti saja.
• Misteri Abu Kematian Freddie Mercury Tak Terungkap Hingga Kini, Hanya Mary Austin
Dirinya meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan atau menerima tamu saat lebaran.
"Berlebaran di rumah saja dengan keluarga inti. Tidak usah kemana-mana, tidak usah menerima tamu," ujar Fachrul melalui webinar, Kamis (21/5/2020).
Menurut Fachrul, menerima tamu di tengah pandemi corona dapat membahayakan karena banyak orang yang mengidap Covid-19 tapi tidak menunjukan gejala klinis.
"Karena kembali, kita tidak tahu jelas tamu yang datang mungkin membawa virus, karena memang sekarang banyak orang tanpa gejala," ucap Fachrul Razi.
Fachrul mengatakan saat ini banyak platform digital yang dapat membantu masyarakat dalam berkomunikasi.
• VIRAL Selebgram Cantik Ini Lelang Keperawanan untuk Donasi Covid-19, Begini Profil dan Alasannya
Platform tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyambung tali silaturahmi di tengah pandemi corona.
Menurutnya, silaturahmi dan bermaaf-maafan saat Hari Raya Idul Fitri tidak harus dilakukan secara fisik.
• Tiga Hari Jelang Idul Fitri, Pasar di Kota Jambi Semakin Ramai
"Memang bermaaf-maafan atau silaturahmi kan tidak harus lewat fisik. Silaturahmi terjadi bukan karena kedekatan fisik tapi karena kedekatan batin kedekatan hati," pungkas Fachrul.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri.
Larangan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Sementara itu, mulai Jumat (22/5/2020) besok, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta mulai berlaku.
Pengendara yang melintas masuk atau keluar ibu kota di 12 titik checkpoint, wajib menunjukkan SIKM.