Virus Corona
Konser Amal Covid-19 yang Digelar Pemerintah Dinilai Langgar Protokol Covid-19,Ketua MPR Minta Maaf
Gelaran konser amal Covid-19 yang digelar pemerintah terlihat mengabaikan protokol kesehatan hingga tuai kritik.
Ia pun menyatakan kelalaian penerapan protokol itu terletak pada dirinya.
"Sejak awal kita semua sudah berupaya menjaga jarak. Jadi, kalau ada yang perlu disalahkan dari acara maupun dari foto yang seolah-olah mengabaikan protokol kesehatan, sayalah orangnya. Bukan yang lain. Karena mereka telah bekerja sukarela tanpa honor, termasuk Bimbo," kata Bambang.
Diberitakan sebelumnya, konser amal itu berhasil mengumpulkan sumbangan sebesar Rp 4 miliar.
Dalam konser tersebut, digelar pula lelang sepeda motor listrik karya anak negeri.
Sepeda motor itu menjadi spesial lantaran dibubuhi tanda tangan Presiden Joko Widodo di bagian depan motor.
Motor listrik tersebut laku dengan nilai lelang Rp 2,55 miliar.
Konser berdurasi dua jam itu diramaikan oleh sederet musisi Ibu Kota. Mulai dari Bimbo, Iin Parlina, Rossa, Via Vallen, Judika, Lyodora Ginting, dan figur publik lainnya.
MUI Kecewa dengan Sikap pemerintah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecewa dengan sikap pemerintah yang memberikan reaksi berbeda pada kerumunan orang ibadah dan kerumunan warga di pusat perbelanjaan.
MUI menilai adanya ambivalensi atau pertentangan sikap pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.
Di satu sisi, pemerintah dengan tegas mencegah orang untuk berkumpul di masjid melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah.
Tetapi, di sisi lain, pemerintah tidak mengambil tindakan tegas untuk menghadapi masyarakat yang berkumpul di pasar, pusat perbelanjaan, hingga bandara.
"Yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid, tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, mal, bandara, kantor dan pabrik?" kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
Anwar menuturkan, di beberapa daerah para petugas memakai pengeras suara, mengingatkan masyarakat supaya tidak berkumpul di masjid untuk shalat Jumat, shalat jamaah ataupun tarawih.
Tetapi, tidak ada petugas yang menggunakan pengeras suara mengimbau masyarakat di tempat umum, kantor dan pabrik, untuk menjauhi kerumunan.